kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tak Capai Kesepakatan, FM akan Dilaporkan ke Polda Aceh oleh PT GMP

Tak Capai Kesepakatan, FM akan Dilaporkan ke Polda Aceh oleh PT GMP

Rabu, 13 Juli 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kapolsek Darul Imarah Ipda Jumadil Firdaus. [Foto: Humas Polresta Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persoalan penggelapan uang perusahaan uang dilakukan FM (35) warga Kota Banda Aceh akan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Aceh. 

Hal tersebut karena gagalnya kesepakatan usai dilakukannya mediasi antara keluarga FM dan PT Global Mitra Prima. 

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darul Imarah Ipda Jumadil Firdaus mengatakan, bahwa pihak PT GMP sudah berbaik hari melakukan mediasi bersama keluarga FM terkait persoalan tersebut.

“Namun pada prosesnya, mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil kesepakatan yang maksimal,” kata Ipda Jumadil kepada awak media (12/7/2022). 

“Dalam waktu dekat ini, perwakilan PT GMP akan laporkan kasus tersebut ke Polda Aceh,” tambahnya.

Sementara itu, kata Ipda Jumadil, FM pasca percobaan bunuh dirinya didepan pimpinan perusahaan dengan cara menusuk diri, kondisinya sudah lekas membaik. 

Sebelumnya, FM (35) yang berstatus sebagai Karyawan melakukan upaya bunuh diri dengan menggunakan sebilah pisau karena kehabisan uang saat bermain judi online, pada Kamis (7/7/2022).

FM yang berprofesi sebagai sopir pada perusahaan PT. Global Mira Prima Cabang Banda Aceh mencoba melakukan upaya bunuh diri dengan menusukkan pisau ke bagian perutnya sebanyak lima kali di Gudang tempat Ia bekerja.

Ipda Jumadil menjelaskan, sebelum kejadian, FM dipanggil oleh pimpinan perusahaan, Erlina (43) untuk menanyakan uang yang sudah disetor oleh Toko Timbang Rasa Kota Bakti Sigli sebesar Rp 33 Juta.

Hal tersebut dikarenakan Uang yang diterima perusahaan hanya sebesar Rp 8 Juta, sedangkan sisanya Rp 25 Juta belum diserahkan ke bendahara PT Global Mitra Prima oleh Saudara FM.

Ketika ditanyakan oleh Erlina mengenai uang tersebut, FM menjawab bahwa uang tersebut sudah dipergunakan untuk bermain judi online dan telah habis. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda