kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tak Ada Penertiban, Galian C Ilegal Jenis Tanah Timbun Bebas Beroperasi di Bireuen

Tak Ada Penertiban, Galian C Ilegal Jenis Tanah Timbun Bebas Beroperasi di Bireuen

Rabu, 17 Mei 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Aktivitas galian C ilegal jenis tanah urug atau tanah timbun bebas beroperasi di Gampong Blang Cut Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen. (Foto: Dialeksis.com/Fajri Bugak)


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tak hanya galian C jenis batu dan kerikil yang ilegal bebas beroperasi di Kabupaten Bireuen, ternyata sejumlah galian C ilegal jenis tanah urug (tanah timbun) juga bebas beroperasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bireuen.

Tak ada penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat maupun Polda Aceh terhadap galian C ilegal tersebut.

Hasil amatan Dialeksis.com, Selasa (16/5/2023) di sejumlah lokasi di Bireuen seperti di Gampong Blang Cut, Kecamatan Peusangan Selatan, dan di Gampong Paya Lipah Kecamatan Peusangan serta di Kutablang galian C ilegal jenis tanah timbun tersebut bebas melakukan aktivitas penambangan.

Salah seorang pemilik galian C tanah timbun di Gampong Blang Cut, berinisial RJ saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengakui bahwa galian C tanah timbun miliknya itu tak ada izin. "Benar tidak ada izin. Saya baru sebulan beroperasi sebelum bulan puasa," kata RJ. 

Pun demikian kata RJ jika memang aktivitas galian C tanah timbun miliknya tak diizinkan lagi untuk beroperasi dia siap menghentikan.

Begitu juga saat Dialeksis.com mengunjungi lokasi galian C tanah timbun di Paya Lipah. Meski ilegal galian C tanah timbun tersebut bebas beroperasi, saat didatangi pemilik galian C tersebut tak ada di tempat.

Sebelumnya anggota DPRK Bireuen Zulkarnaini alias Zoel Sopan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar menertibkan galian C ilegal itu, pasalnya sangat bebas beroperasi di berbagai tempat yang ada di Kabupaten Bireuen.

Zoel Sopan mengungkapkan efek dari kehadiran galian C ilegal ini merusak lingkungan.

"Harus kita akui pengerukan galian C ilegal dapat merusak lingkungan, jalan rusak serta dampak banjir dan sebagainya," kata anggota DPRK Dapil Makmur, Kutablang dan Gandapura ini.

Selain itu kata Zoel Sopan, daerah juga tidak mendapatkan apapun dari galian C Ilegal tersebut, tidak ada pemasukan pajak dan restribusi apapun dari itu. "Sebenarnya itu kerugian dan bencana yang harus kita cegah," pungkas Zoel Sopan. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda