kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tak Ada Anggaran Pilkada di APBA 2021, Begini Klarifikasi Pemerintah Aceh

Tak Ada Anggaran Pilkada di APBA 2021, Begini Klarifikasi Pemerintah Aceh

Rabu, 24 Maret 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Staf Ahli Gubernur Aceh, Kamaruddin Andalas. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banyaknya pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kamaruddin Andalas mengatakan, Pemerintah Aceh sepakat Pilkada 2022 dan berpandangan sama seperti DPRA.

Ia mengatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen melaksanakan Pilkada Aceh sebagaimana yang telah tercantum di dalam UUPA .

“Pemerintah Aceh tetap mengedepankan pelaksanaan dari UU No. 11 tahun 2006 (UUPA). Karena Pilkada diatur dalam UUPA,” kata Kamaruddin dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan di Gedung DPRA menggantikan Gubernur Aceh yang berhalangan hadir, Banda Aceh, Rabu (24/3/2021).

Adapun mengenai pelaksanaan teknis Pilkada, kata Kamaruddin, sudah menjadi kewenangan KIP Aceh.

Maka, berkaitan dengan masalah anggaran Pilkada 2022, kata dia, Pemerintah Aceh akan melakukan pembahasan-pembahasan lebih lanjut dengan KIP Aceh.

Tidak adanya nomenklatur anggaran Pilkada 2022 dalam APBA 2021 juga tak luput dari klarifikasi Kamaruddin selaku perwakilan dari Pemerintah Aceh.

Ia mengatakan, saat penyusunan R-APBA 2021, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan DPRA dan DPRK harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

Dimana dalam Permendagri tersebut, kata dia, tidak diarahkan anggaran untuk Pilkada 2022.

Ia mengungkapkan, tim TAPA dan Banggar DPRA sudah pernah menyurati Mendagri untuk meminta ketegasan dari Mendagri.

Bahkan, kata dia, Gubernur Aceh sendiri juga sudah pernah menyurati Mendagri pada bulan November 2020 lalu untuk meminta izin pengalokasian anggaran Pilkada agar ada nomenklaturnya.

Namun, kata dia, hingga sampai hari ini, Mendagri tidak pernah menjawab surat tersebut.

“Oleh karenanya, berdasarkan kesepakatan bersama, untuk sementara waktu, dana Pilkada kita amankan dalam pos dana Belanja Tak terduga (BTT). Untuk pengamanan karena tidak ada arahan,” kata kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, penggunaan anggaran daerah harus super hati-hati.

Bahkan, kata dia, Pilkada tahun 2022 dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak muncul. 

“SIPD menyangkut dengan Pilkada 2022 tidak muncul. Karena Mata Anggaran kita semua muncul di dalam SIPD. Sehingga kesepakatan ini antara pihak Pemerintah Aceh dengan DPRA, kita tampung di dalam BTT,” jelas dia.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda