Beranda / Berita / Aceh / Tak Ada Anggaran, Ini penjelasan Komisioner KPPAA

Tak Ada Anggaran, Ini penjelasan Komisioner KPPAA

Sabtu, 22 Januari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Komisioner KPPAA, Firdaus Nyak Idin. [Foto: Tangkapan Layar]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh tidak bersedia melakukan pemilihan kepengurusan baru dengan sejumlah alasan.

Komisioner KPPAA, Firdaus Nyak Idin mengatakan, hasil pertemuan dengan pihak tidak di alokasikan anggaran karena sudah tidak tersedia lagi anggaran.

“Karena tidak tersedia anggaran, maka tidak di alokasikan, sebelumnya kami pernah bertanya mengenai hal tersebut, itu disebabkan karena anggarannya kurang, itu karena kurang, dipotong anggaran dinas tahun ini, begitu katanya (Pihak Dinas),” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (22/1/2022).

Oleh karena itu, kata Firdaus, untuk program-program dilingkungan DP3A itu harus dihitung kembali dan dipotong-potong. “Salah satu yang dipotong itu, (mengorbankan) KPPAA. Sedangkan kalau yang lain tidak mungkin dikasih karena bagian dari organisasi struktur di DP3A, jadi itu yang lebih diutamakan,” jelasnya.

Dalam hal ini timbul pertanyaan lainnya, “Kan bisa diperjuangkan? Bisa diminta ke pemerintah?,” sebutnya.

“Sudah diminta, namun kemudian TIM TAPA dalam hal ini Sekda Aceh mengatakan, tetap tidak menyediakan anggaran. Jadi kata Sekda Aceh, Taqwallah ‘Dinas cukupkan saja dengan apa yang ada dialokasikan’. Saya juga tidak terlalu tahu berapa miliar yang dialokasi ke DP3A, tetapi alasannya karena kekurangan anggaran,” jelasnya.

Tetapi ada satu hal lagi kenapa tim TAPA tidak menyediakan anggaran, Dirinya menjelaskan, karena dinas membuat kajian internal.

“Dalam kajian tersebut bahwa KPPAA ini bahwa tupoksinya sama dengan UPTD PPA, jadi karena sama, sehingga disuruh pilih mana yang akan dibiayai, sehingga UPTD PPA yang dipilih. Namun jika hasil kajian itu berbeda bisa saja tim TAPA akan menyediakan anggaran untuk KPPAA,” sebutnya.

Dalam hal ini, Firdaus menanggapinya, bahwa KPPAA itu lembaga yang dibentuk Pemerintah Aceh melalui Pergub sesuai amanah Qanun Perlindungan Anak. Tidak ada sedikitpun kesamaan antara UPTD PPA dengan KPPAA.

“Keberadaan KPPAA dibutuhkan untuk melakukan pengawasan sistem perlindungan anak di Aceh. Serta melakukan pendampingan, penilaian maupun analisis serta memberi masukan pengarusutamaan perlindungan Anak di lintas sektor di seluruh Aceh. Fokus pada isu Anak. Baik pada ranah pencegahan, pengurangan resiko maupun rehabilitasi,” jelasnya.

Selanjutnya, Firdaus menjelaskan, Sedangkan, UPTD PPA merupakan lembaga layanan yang menangani permasalahan anak dan perempuan terutama yang mengalami kekerasan. UPTD PPA fokus pada pelayanan ranah penanganan kasus.

Sementara itu, Tupoksi Dinas PPPA sendiri juga bergerak pada implementasi program layanan dan koordinator program Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Aceh. Ini pun berbeda dengan tupoksi KPPAA. Karena KPPAA tak bertugas melakukan pemenuhan hak dan juga tak melakukan koordinir.

“Jadi anggapan yang menyatakan tupoksi KPPAA dan Dinas PPPA maupun UPTD PPA sama, adalah sesat fikir,” katanya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, Tapi kalau KPPAA disuspend karena keterbatasan anggaran, tentu ini kembali pada kebijakan, persfektif dan kepatuhan Dinas PPPA sebagai Dinas yang diamanatkan Gubernur untuk melakukan fasilitasi penganggaran terhadap KPPAA.

“Kami sebagai Komisioner KPPAA tak memiliki kewenangan kebijakan maupun kewenangan anggaran, kami tetap berharap kepada Gubernur Aceh sebagai pemegang kewenangan kebijakan dan anggaran untuk tetap menfasilitasi keberadaan KPPAA,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda