Tahun 2024, Bea Cukai Aceh Lakukan 698 Penindakan Selamatkan Potensi Kerugian Rp53,9 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan barang-barang ilegal, pada Kamis (12/12/2024). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, baru-baru ini mengumumkan dalam penindakan pelanggaran hukum di Aceh.
Dalam tahun 2024, mereka telah berhasil melakukan 698 penindakan yang mencakup barang kena cukai, penyelundupan arang impor, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari total penindakan tersebut, nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp31.509.694.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111.
Selain itu, penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP diperkirakan mencapai Rp2.494.530.243.750,menyelamatkan sekitar 2.795.775 jiwa dari potensi bahaya.
Sepanjang tahun ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan peredaran 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.
Selain itu, mereka juga mengamankan berbagai barang ilegal lainnya seperti 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli sparepart motor, dan 187 pcs kosmetika.
Dalam operasi gabungan dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai Aceh berhasil menyita total 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.
"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum terkait," ungkap Safuadi kepada awak media, Kamis (12/12/2024).
Sinergi antara Bea Cukai Aceh dan aparat penegak hukum lainnya selama tahun 2024 menghasilkan beberapa penindakan besar terkait peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM Indah Dua dan KM Tinka Azara. Pada bulan Mei lalu, mereka berhasil menyita 15.920.000 batang rokok yang tidak dicantumkan dalam manifest kargo.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Aceh juga menggagalkan penyelundupan barang impor melalui kapal High Speed Craft Tanpa Nama yang mengangkut berbagai barang ilegal termasuk motor bekas dan hewan langka.
Dalam upaya menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), sinergi antara Bea Cukai Aceh dengan POLRI dan BNN telah membuahkan hasil signifikan dalam penindakan narkotika. Mereka berhasil menyita berbagai jumlah narkoba di beberapa lokasi strategis di Aceh, termasuk di perairan Ujung Peureulak dan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda.
"Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," pungkasnya. [nh]