Tahun 2022, BMA Urus Empat Legalitas Tanah Wakaf
Font: Ukuran: - +
Sertifikat tanah wakaf diterima Kepala Badan BMA Mohammad Haikal yang diserahkan oleh staf BPN Aceh Besar, Ditya Wulandari di Arena Adhyaksa Aceh Expo, Gedung Balai Meuseraya Aeh, Banda Aceh, (9/12/2022) lalu. [Foto: Humas BMA]
Fasilitasi legalitas tanah wakaf ini dilakukan dengan melengkapi administrasi yang diperlukan sebagai legalitas wakaf, kemudian menghubungi dan mendatangi para pihak yang berkaitan dengan legalitas wakaf. BMA juga menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan legalitas wakaf, memasang patok batas tanah dan papan nama tanah/lokasi wakaf.
Dalam pengurusan legalitas tanah wakaf, tahapan pertama dilalukan BMA adalah mengukur kembali tanah wakaf bersama pemerintah gampong dan BPN Aceh Besar, yaitu tanah wakaf di Gampong Lamsiteh 2.447 meter persegi; tanah wakaf di Gampong Blang Kiree 1.793 meter persegi; tanah wakaf di Gampong Kajhu 863 meter persegi; dan tanah wakaf di Gampong Lambada Lhok 500 meter persegi.
Selanjutnya, BMA mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akte Ikrar Wakaf (APAIW) pada Kepada KUA di masing-masing kecamatan lokasi tanah wakaf.
“Dari pengurusan ini, kita memperoleh APAIW tanah wakaf Lamsiteh dari KUA Darul Imarah, APAIW tanah wakaf Blang Kiree dari KUA Darul Kamal, AIW tanah wakaf Kajhu dan AIW tanah wakaf Lambada Lhok dari KUA Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar,” urai Fachrur Razi
Setelah mendapatkan legalitas tanah wakaf dan penetapan nazir, berikutnya BMA mengurus sertifikat tanah wakaf pada BPN Aceh Besar.
“Lagi-lagi yang kita urus adalah sertifikat tanah wakaf yang telah keluar AIW/APAWI dari KUA, yaitu wakaf Lamsiteh, wakaf Blang Kiree, wakaf Kajhu, serta wakaf Lambada Lhok, sebab BPN tak akan memprosesnya tanpa legalitas wakaf dari KUA,” kata Fachrur Razi.
Hingga akhir Desember 2022, BMA baru menerima dua sertifikat tanah wakaf dari BPN Aceh Besar, yaitu tanah wakaf Kajhu dan Blang Kiree. Sertifikat itu diterima Kepala Badan BMA Mohammad Haikal yang diserahkan oleh staf BPN Aceh Besar, Ditya Wulandari di Arena Adhyaksa Aceh Expo, Gedung Balai Meuseraya Aeh, Banda Aceh, (9/12/2022) lalu. Sementara dua sertifikat lagi masih dalam proses di BPN.
Namun, sambil menunggu seluruh sertifikat tanah wakaf dikeluarkan oleh BPN, BMA telah memasang patok batas tanah dan papan nama tanah/aset wakaf dan harta agama yang dikelola oleh BMA, masing-masing di Lamsiteh dengan luas 2.447 meter, tanah sawah di Blang Kiree 1.793 meter, tanah wakaf di Kajhu 863 meter, tanah wakaf di Lambada Lhok 500 meter, tanah wakaf Ladong 8.994 meter, dan tanah wakaf di Lam Geuriheu 17.948 meter. Ditambah dengan tanah harta agama di Ladong 40.869 meter. [BMA]