Tagih Utang Kampanye Saat Pandemi Covid-19, Peneliti: Silakan Tempu Jalur Hukum
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banyak kalangan menyarankan agar kisruh Edi Obama soal bantuan dana kampanye yang mencapai Rp 8 miliar itu diselesaikan melalui jalur hukum saja.
Pasalnya, cara Edi Obama menduduki Rumah Dinas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak akan menyelesaikan masalah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Delfi Suganda, S .Hi. L.LM, Manager Analisis Kebijakan dan Hukum Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aceh
“Sebetulnya ada acara yang lebih elegan, yakni menempuh jalur hukum, apalagi ada bukti penerima uang, kalau sekedar menduduki rumah Wakil Gubernur Aceh tidak bisa selesai,” kata Delfi Suganda yang juga Dosen Fisip UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, kepada Dialeksis.com, Jumat (17/4/2020).
Selain itu kata Delfi Suganda, bantuan dana kampanye yang diserahkan oleh Edi Obama kapada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebenyak Rp 8 miliar itu sudah menyalahi Undang-undang Pilkada.
Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada pasal 74 ayat 5, perorangan hanya boleh atau batas maksimal membantu dana kampanye Rp 75.000.000 sedangkan badan hukum batas maksimal membantu Rp 750.000.000.
“Sekali lagi jika ada persoalan mengenai hutang piutang bantuan dana kampanye silahkan diselesaikan dengan cara yang elegan melalui jalur hukum,” katanya.
Menurut Delfi, kedatangan Obama bersama tim kampenya rwandi Yusuf-Nova Iriansyah ke pendopo Plt Gubernur Aceh tidak tepat. Pasalnya di tengah masyarakat dan pemerintah sedang fokus melawan virus corona.
“Semua kita sedang sibuk melawan virus corona ini, tapi ini justru menangih utang dana kampanye, sangat disayangkan sikap yang seperti ini,” ujanrya.(ZU)