Syarat PCR-Antigen Perjalanan Dalam Negeri Segera Dicabut, Ini Respon IDI Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh Safrizal Rahman. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan mencabut syarat tes PCR dan swab antigen untuk pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.
Luhut mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh Safrizal Rahman mengatakan, mengenai kebijakan bebas test covid untuk penerbangan pada penumpang yang sudah complate vaksin, saya pikir merupakan upaya maju pemerintah dalam rangka mendekati pandemi menjadi endemis.
"Kita sambut hal positif ini sembaru berdoa agar tidak ada lagi varian baru yang mengancam dunia," ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (9/3/2022).
Namun harapannya, kata Safrizal, bahwa masyarakat tidak boleh jumawa karena secara resmi pemerintah belum mengeluarkan aturan penghentian prokes dan lain-lain, sehingga upaya pemerintah utk secara bertahap menyelesaikan pandemi ini harus tetap kita dukung.
"Untuk PCR sebaiknya di lakukan pada yang bergejala atau menjadi syarat untuk tindakan di rumah sakit. Sementara itu, antigen masih bisa di gunakan untuk screening," pungkasnya. [ftr]