DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan Survey Inisiatif (JSI) sebagai sebuah lembaga yang konsen dalam memerhatikan perkembangan kondisi social di Aceh. Kali ini JSI berupa memetakan opini publik kota Banda Aceh mengenai pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh dengan fokus pada minuman keras dan perilaku khalwat.
Survei yang digelar Jaringan Survey Inisiatif (JSI) pada 20 April-15 Mei 2025 dimana Survei daring ini dibuka untuk semua lapisan masyarakat Banda Aceh dengan jaminan kerahasiaan penuh data responden.
Opini penduduk kota Banda Aceh mengenai peredaran minuman keras sudah sangat marak dan dalam tahap yang mengkhawatirkan dimana opini ini dinyatakan oleh 66,7 persen responden. Sedangkan 33,3 persen responden memandang peredaran miras masih dalam kondisi normal dan tidak perlu dikhawatirkan.
Untuk perilaku khalwat atau berdua-duaan yang bukan mahram ditempat sepi, hampir seluruh responden (87,9 %) memiliki opini bahwa kondisinya sudah sangat marak dan mengkhawatirkan. Hanya 9,1 persen responden yang memandang perilaku khalwat masih dalam kondisi normal serta ada 3 persen responden yang merasa bahwa aktivitas khalwat di Banda Aceh masih minim dan berlum perlu dikhawatirkan.
Lalu, bagaimana penduduk Kota Banda Aceh melihat upaya pemerintah Kota dalam mencegah peredaran minuman keras dan perilaku khalwat. Ternyata opini terbelah relatif merata, sebanyak 36,4 persen merasa Pemko Banda Aceh telah berupaya keras dalam mencegah peredaeran minuman keras dan perilaku khalwat. Namun sebaliknya ada 30,3 persen responden yang merasa pemko Banda Aceh belum menunjukkan upaya yang cukup untuk mencegah peredaran minuman keras dan perilaku khalwat. Sebanyak 33,3 persen responden memiliki pandangan netral.
Publik kota Banda Aceh berpandangan bahwa peran Satpol PP dan WH sangat penting untuk mencegah peredaran minuman keras dan khalwat. Ada 90,9 persen responden menyatakan setuju jika satpol PP dan WH melakukan Razia rutin, 6,1 persen responden menyatakan sikap “netral”, sementara 3 persen lainnya “tidak setuju” apabila pelaksanaan Syariat diberlakukan lebih ketat dalam menangani kasus khalwat.
“Temuan ini menggambarkan bahwa meski gotong-royong dalam penegakan syariat cukup kuat, masih ada segmen masyarakat yang mempertahankan sikap moderat atau bahkan skeptis terhadap beberapa aturan,” ujar Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, Ratnalia Indriasari, Sabtu (24/5/2025).
Survei yang sepenuhnya dibiayai mandiri oleh JSI ini diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dan ulama setempat untuk menyesuaikan pendekatan sosialisasi Syariat Islam.
“Data ini semata-mata ingin memetakan opini publik agar kebijakan ke depan lebih efektif dan mendapat dukungan luas,” tambah Indri panggilan akrabnya.
Adapun teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner daring terbuka, tanpa pengelompokan wilayah atau demografi tertentu. Meskipun demikian, JSI menegaskan bahwa hasil ini representatif sebagai cerminan pandangan umum masyarakat Banda Aceh saat ini. [red]