Surati Dirut BRI, Gubernur Aceh Minta Perpanjangan Layanan Agen BRILink
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA [Foto: Ist]
IDALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengirim surat permohonan perpanjangan layanan agen BRILink di Aceh. Surat bertanggal 1 Juli 2021 itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya Kamis 1 Juli 2021, menyebutkan surat dengan nomor 580/11775 itu juga ditembusi kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh, Dirut PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, dan kepada Divisi CDS Kantor Pusat PT. BRI.
Dalam surat itu, Gubernur Nova menyebutkan sehubungan surat Paguyuban BRILink Seramoe Aceh Nomor 01-BRISERA/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal tersebut di atas, memberitahukan bahwa BRI akan melakukan penghentian layanan Agen BRILink di Aceh, dan mengharapkan agar layanan Agen BRILink di Aceh diperpanjang sampai Bank Syariah Indonesia siap.
"Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, mengamanatkan bahwa lembaga keuangan di Aceh menyesuaikan operasionalnya paling lambat 4 Januari 2022," ujar MTA melanjutkan bunyi surat gubernur.
Berkenaan hal tersebut, lanjut isi surat itu, dalam rangka mempertahankan inklusi keuangan dimasyarakat terutama pelaku usaha kecil, gubernur berharap layanan Agen BRILink di Aceh dapat diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021 seraya menunggu penyiapan infrastruktur layanan sejenis Bank Syariah yang sedang berproses di Aceh. [*]