Beranda / Berita / Aceh / Surat Kuasa Keliru, Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Stickering BBM

Surat Kuasa Keliru, Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Stickering BBM

Senin, 19 Oktober 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd. Jully Fuady. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda sidang gugatan stickering BBM pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran .

Adapun Tergugat I Gubernur Aceh, Tergugat II PT. Pertamina, dan Tergugat III Hiswana Migas Aceh. Gugatan class action terhadap kebijakan stickering BBM itu bernomor Perkara 49/Pdt.G/2020/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Persidangan perdana itu diikuti oleh sejumlah masyarakat dan dihadiri oleh para penggugat dan kuasanya serta para kuasa hukum para tergugat pada Senin (19/10/2020).

Dalam persidangan pertama ini Kuasa Hukum Tergugat I menolak dan keberatan terhadap surat kuasa khusus para penggugat karena menurut Kuasa Hukum Tergugat I, surat kuasa khusus tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Keberatan tersebut dikabulkan Majelis Hakim dan memerintahkan penggugat untuk memperbaiki. Selain itu, terungkap pemberi kuasa sebagai perwakilan kelompok tidak hadir secara lengkap, dari jumlah 24 wakil kelompok, hanya dihadir oleh 2 orang Wakil.

Atas hal tersebut Majelis Hakim memerintahkan Penggugat untuk dapat menghadirkan secara lengkap.

Koordinator Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd. Jully Fuady kepada Dialeksis.com, Senin (19/10/2020) menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Majelis Hakim atas kekeliruan tersebut.

“Gugatan class action ini ada tatacaranya, tentu perlu dipahami secara baik, melakukan gugatan hukum dengan mewakili publik tidak bisa coba-coba, integritas dan pertanggungjawaban sebagai perwakilan juga menjadi syarat pokok dalam gugatan perwakilan kelompok," ujar mantan Wakil Direktur LBH (YLBHI) Banda Aceh ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda