Sudah Dua Tahun Lebih, Posisi Kabag Barjas di Atam Masih Dibiarkan Lowong
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhamamad Makyaruddin. [Foto : Hendra Vramenia].
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Jabatan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini masih belum terisi meski telah dilakukan perombakan kabinet kerja secara besar besaran pejabat tingkat eselon III dan IV oleh Pemkab Aceh Tamiang beberapa kali terhitung sejak tahun tahun 2020 hingga saat ini.
Sudah lebih dua tahun belum dilakukan pengisian secara definitif jabatan Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang namun hanya ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Plt Kabag Barjas dijabat Haroun lebih dari dua tahun, terhitung sejak tanggal 07 Februari 2020 lalu.
Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lama tiga bulan lagi atau hanya 6 bulan. Tapi yang terjadi, sudah 1 tahun lebih 1 bulan, jabatan Plt Kabag Barjas masih tetap dijabat oleh Haroun.
Selain menjabat Plt Kabag Barjas, Haroun juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sesuai aturan, jabatan kepala dinas atau kepala badan seharusnya tidak boleh terlalu lama, mengingat bisa mengganggu kenyamanan dalam bekerja, karena kewenangan sebagai Plt tidaklah sepenuh jabatan defenitif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.Si yang dikonfirmasi Dialeksis.com di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022) terkait masih lowongnya posisi Kabag Barjas mengatakan, sampai hari belum ada arahan atau perintah dari Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) untuk melakukan mutasi atau mengisi jabatan definitif Kabag Barjas pada Sekdakab Aceh Tamiang.
"Segala urusan masalah pergantian pejabat-pejabat itu urusan PPK (Bupati-red), tidak ada urusan di BKPSDM. PPK memerintahkan Baperjakat untuk melakukan rapat dan hasil Baperjakat dituangkan dalam persetujuan SK Mutasi untuk diangkat dan dilantik," ujar Muhammad Mahyaruddin yang didampinggi Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Yuan Ardi, ST.
Mahyaruddin menambahkan kalau sudah ada perintah dari PPK (Bupati-red), BKPSDM dalam kapasitas bagian dari Baperjakat baru melaksanakan perintah untuk melakukan mutasi. "Kalau tidak ada perintah, pihaknya tidak berani melakukan apa-apa," ujarnya. (MHV)