Suaidi Yahya Masih Berpeluang Jadi Caleg DPRA Meski Tersangka Korupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Suaidi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejari Lhokseumawe
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, masih memiliki peluang untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRA Partai Aceh, meskipun ia telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Munawarsyah, yang menjelaskan bahwa pencalonan Suaidi Yahya hanya akan dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau yang sering disebut sebagai inkrah.
“Ini statusnya masih sebagai tersangka, belum ada putusan hukum di pengadilan, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon legislatif,” kata Munawarsyah kepada DIALEKSIS.COM, Senin (22/5/2023).
Meskipun Suaidi Yahya menghadapi tuduhan korupsi dan ditahan oleh Kejati Lhokseumawe, proses pencalegkan masih berjalan dan belum dibatalkan.
Keputusan akhir mengenai kelayakan pencalonan Suaidi Yahya akan bergantung pada putusan pengadilan terkait kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, Suaidi Yahya masih dianggap sebagai calon potensial untuk DPRA Partai Aceh dalam pemilihan legislatif mendatang.
“Secara aturan di KPU tidak apa-apa menjadi caleg, yang tidak terpidana," ujarnya.
Munawarsyah menekankan bahwa prinsip hukum yang berlaku menyatakan seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, meski Suaidi Yahya menghadapi status tersangka korupsi, ia tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dan partai politik memiliki kebebasan untuk mencalonkannya. Keputusan akhir akan tergantung pada hasil persidangan dan apakah Suaidi Yahya dinyatakan bersalah atau tidak oleh pengadilan.
Suaidi Yahya merupakan kader Partai Aceh yang memimpin Kota Lhokseumawe selama dua periode, sebelumnya dia juga menjadi sebagai Wakil Walikota Lhokseumawe selama satu periode.
Mantan walikota Lhokseumawe itu dicalonkan sebagai Caleg DPRA oleh Partai Aceh Dapil V Wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Nasib yang menimpa Suaidi Yahya ini sama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate masih berpeluang menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI meski telah berstatus tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung.
Johnny G. Plate adalah sebagai bakal caleg DPR di Pemilu 2024 dari Partai Nasdem. Plate terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I.