Suaidi Yahya Ditetapkan Tersangka, PAKAR Aceh Minta Kejari Lhokseumawe Usut Tuntas Kasus Korupsi RS PT Arun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Muhammad Khaidir Direktur PAKAR Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi (PAKAR) Aceh meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk secara tuntas mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit PT Arun, Lhokseumawe.
Hal ini disampaikan oleh Direktur PAKAR Aceh, Muhammad Khaidir, kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (23/5/2023). Khaidir menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dan mengimbau Kajari Lhokseumawe untuk mengambil tindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hasil korupsi tersebut.
“Kita mendesak pak Kajati Lhokseumawe untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di RS Arun, ini menjadi senjata pertama Kejari untuk mengusut siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,” kata Muhammad Khaidir.
Dalam kasus ini Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dan menahan Direktur RS Arun dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus korupsi rumah sakit tersebut.
“Kita minta kepada Suaidi Yahya untuk membuka semua permasalahan indikasi korupsi RS Arun sampai ke akar akarnya, jadi saya yakin bukan cuma tersangka Suaidi yang terlibat, ada pihak pihak lain yang harus diungkap,” kata pria yang akrab disapa Khaidir.
PAKAR Aceh menyerukan kepada Kejari Lhokseumawe tidak tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam kasus Rumah Sakit PT Arun di Lhokseumawe.
Khaidir menekankan pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama ketika menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus yang menimpa Rumah Sakit PT Arun menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, PAKAR Aceh meminta Kejari untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif tanpa memandang jabatan atau kedudukan para terduga pelaku.