Suaidi Yahya Caleg DPRA jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons Jubir PA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Juru bicara Partai Aceh Nurzahri [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Saat ini dirinya ditahan di Lapas Lhoksukon, Senin (22/5/2023).
Suaidi Yahya merupakan kader Partai Aceh yang memimpin Kota Lhokseumawe selama dua periode, sebelumnya dia juga menjadi sebagai Wakil Walikota Lhokseumawe selama satu periode.
Mantan walikota Lhokseumawe itu dicalonkan sebagai Caleg DPRA oleh Partai Aceh Dapil V Wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Munawarsyah mengatakan, Suaidi Yahya, masih memiliki peluang untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRA dari Partai Aceh, meskipun ia telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
“Pencalonan Suaidi Yahya hanya akan dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau yang sering disebut sebagai inkrah,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (22/5/2023).
Sementara itu, Juru bicara Partai Aceh Nurzahri mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kasus itu dan tengah mendalami perkembangannya.
“Tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan, sambil memantau terus kasus tersebut,” kata Nurzahri kepada Dialeksis.com, Senin (22/5/2023).
Nurzahri menjelaskan, partai tidak bisa memutuskan status Caleg manapun mengingat proses rekrutmen sedang berlangsung.
“PA tidak bisa menganti Caleg karena aturan yang berlaku di KIP. Untuk itu sambil menunggu jadwal pergantian Caleg di KIP pada Agustus mendatang maka kami akan mempelajari secara menyeluruh kasus ini,” jelasnya lagi.