kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Staf Ahli Gubernur Pantau Penerapan Aplikasi ‘PeduliLindungi’

Staf Ahli Gubernur Pantau Penerapan Aplikasi ‘PeduliLindungi’

Senin, 01 November 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Iskandar Syukri, memantau pengujicobaan penerapan perdana aplikasi 'PeduliLindungi' di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA), Banda Aceh, Senin (1/11/2021). [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Iskandar Syukri, memantau penerapan perdana aplikasi ‘PeduliLindungi’ pada tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Senin, (1/11/2021).

Pemantauan penerapan aplikasi tersebut dilakukan pada 3 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh.

Kedatangan Iskandar Syukri disambut langsung oleh Sekretaris MAA Darmansyah, Kepala Dinas DP3A Nevi Ariani, dan Kepala Bagian Umum MPA Adnan.

Saat memantau pelaksanaan tersebut, para pegawai yang hendak memasuki lingkungan perkantoran diminta untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama.

Para pegawai bisa mendapati poster berisi QR Code aplikasi ‘PeduliLindungi’ tersebut yang ditempatkan pada pintu masuk utama kantor dan di setiap jalur akses lainya di lingkungan kantor tersebut.

Iskandar mengatakan, pemantauan penggunaan aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

“Jadi, pada tanggal 1 November ini seluruh SKPA menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Maka itu pada hari ini mulai dari Sekretariat Aceh hingga SKPA kami mulai memantau penggunaan barcode aplikasi tersebut,” kata Iskandar.

Melalui aplikasi itu, kata Iskandar, ASN yang sudah divaksin 1 atau pun 2 akan terlihat langsung berdasarkan data yang telah diinput. “Kalau sudah divaksin 2 kali hijau, kalau 1 kali kuning kalau merah belum di vaksin, oleh karenanya kalau dia mau masuk kantor, maka harus melampirkan surat keterangan dokter bagi yang belum bisa vaksin,” ujarnya.

Maka itu, Ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, agar segera menjalani vaksinasi Covid-19. Dengan begitu tujuan untuk memutus rantai penyebaran dapat segera tercapai.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda