kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Staf Ahli Gubernur Aceh Sebut Pembangunan SDM Butuh Proses Panjang

Staf Ahli Gubernur Aceh Sebut Pembangunan SDM Butuh Proses Panjang

Jum`at, 14 Oktober 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs.Bukhari, MM, saat menyampaikan sambutan pada acara Penerimaan dan Pembekalan Lulusan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Jalur Kerjasama Pemerintah Aceh dengan STPN Yogyakarta Tahun Akademik 2021-2022, di Aula BPSDM Aceh, Banda Aceh, Kamis, (13/10/2022). [Foto: Nukilan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh yang diwakili Staf Ahli Gubernur Aceh, Drs Bukhari MM menyampaikan, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) butuh proses panjang karena merupakan proses yang tidak pernah selesai, yang hasilnya baru dapat dipetik dalam jangka waktu yang tidak singkat, dengan artian hasil yang diperoleh tidak serta merta dirasakan secara langsung.

Hal itu disampaikan Bukhari dalam sambutan Pj Gubernur yang dibacakannya, pada acara Penerimaan dan Pembekalan Lulusan program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Jalur Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta (STPN) Yogyakarta Tahun akademik 2021-2022, pada Kamis, (13/10/2022), di ruang Aula Lantai dua Gedung BPSDM Aceh.

“Pembangunan SDM adalah investasi panjang. Kendati demikian, pembangunan adalah suatu keharusan, agar bisa memberi arah terhadap indeks peningkatan kualitas masyarakat di Aceh. Sebagaimana visi-misi Pemerintah Aceh dengan slogan Aceh Carong, sebagai upaya untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di Aceh,” katanya.

Untuk diketahui, program ini merupakan satu dari 15 program unggulan Pemerintah Aceh. Di mana rencana ini telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2017 - 2022.

Ia menerangkan, sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus di bidang pertanahan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

Selanjutnya »     Dengan diterbitkannya peraturan perundan...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda