Beranda / Berita / Aceh / SSm Migas Resmi di Aceh, Pengajuan RKBI, RIB, dan Masterlist Semakin Mudah

SSm Migas Resmi di Aceh, Pengajuan RKBI, RIB, dan Masterlist Semakin Mudah

Rabu, 19 Januari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pekerja migas. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Single Submission Minyak dan Gas Bumi (SSm Migas) resmi diimplementasikan di Aceh. Hal itu setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU ) antara Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Melalui SSm Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Aceh dapat memanfaatkan kemudahan dalam pengajuan Rencana Kebutuhan Barang dan Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), dan Masterlist.

Adapun pengajuan rencana tersebut terpisah pada 3 kementerian atau lembaga yaitu SKK Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemudian, Kepala LNSWM Agus Rofudin menyampaikan bahwa aplikasi SSm Migas bukanlah semata-mata sistem milik LNSW. "Aplikasi SSm Migas diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemberian layanan terbaik kepada KKKS di wilayah kewenangan Aceh," tulis LNSW dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (18/1/2022). 

Selanjutnya, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal menyampaikan penggunaan aplikasi SSm Migas merupakan bentuk dari inovasi yang mendorong proses administrasi yang lebih efektif dan transparan, serta sejalan dengan visi LNSW dan visi BPMA. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda