SPBE Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas dan Terpercaya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar workshop penguatan manajemen tata kelola TIK tingkat Kabupaten Kota, dengan tema "Penguatan Manajemen Tata Kelola TIK Melalui Evaluasi Mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik" di Hotel Grand Permatahati, Jumat (21/6/2019).
Maksud dilaksanakan workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tatentang tata cara penilaian penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan memetakan permasalahan dalam penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.
Penilaian Mandiri SPBE merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan SPBE yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian Mandiri SPBE mencakup penilaian terhadap domain, Kebijakan Internal , Tata Kelola SPBE dan Layanan SPBE.
Kadis Kominfo dan Sandi Aceh, Marwan Nusuf, dalam sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Kominfo dan Sandi Aceh, Masrimin, mengatakan SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Penerapan SPBE sebenarnya bukan hal baru karena sudah mulai diterapkan sejak lahirnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
"Hanya saja selama ini pembangunannya bersifat sektoral sehingga menyebabkan pemborosan anggaran akibat terbangunnya silo-silo sistem yang tidak terintegrasi. Tiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah membangun aplikasinya sendiri-sendiri sehingga anggaran TIK bertambah setiap tahun," sebutnya.
Menurutnya pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, maka dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 mengamanahkan bahwa Kementerian PAN-RB selaku Koordinator SPBE Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secaraberkala.
"Berdasarkan Permen PAN-RB No. 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE, Evaluasi Mandiri SPBE dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah padatahun 2017, sedangkan Evaluasi oleh Kementerian PAN-RB dilaksanakan pada Tahun 2018," katanya.
Hasil evaluasi itu, lanjutnya, telah diserahkan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, pada bulan Maret yang lalu, termasuk kepada Pemerintah Provinsi Aceh dengan nilai indeks SPBE 2,26 dan prediket indeks cukup.
"Nilai indeks tersebut menjadi saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE dan meningkatkan pelaksanaan SPBE pada masa yang akan datang," jelasnya.
Ia menyebutkan, langkah strategis Pemerintah Aceh dalam menindaklan juti hasil evaluasi adalah dengan membentuk Tim Koordinasidan Evaluasi Internal SPBE Pemerintah Aceh, yang akan dikoordinir langsung oleh Setda Aceh dan melibatkan sejumlah SKPA guna mendorong penerapan kebijakan SPBE Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh tambahnya, meminta dukungan dan asistensi langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan demikian, SPBE dalam Pemerintah Aceh dan Pemerintah se-Provinsi Aceh dapat dikembangkan secara lebih efektif dan efisien untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, modern,dan akuntabel. (jl/ri)