SOTK Baru Pemkab Bireuen,Tambahan Dua Dinas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen sedang mengodok Qanun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Draf Qanun SOTK tersebut sudah hampir masuk tahap finalisasi karena tinggal persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut disampaikan anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Suhaimi Hamid yang juga tim penyusun Qanun SOTK tersebut, Kamis (13/6/2019) saat ditanya Dialeksis.com.
"Pembahasan fasilitasi tingkat Provinsi sudah selesai. Tinggal persetujuan Mendagri," ujar Suhaimi Hamid.
Menurut Suhaimi, pada SOTK baru ini akan bertambah dua SOTK dari sebelumnya 15 SOTK akan menjadi 17 SOTK.
Dalam SOTK baru ini akan ada Dinas Lingkungan Hidup, Dispora, Dispenda; dan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan.
Sementara Disperindagkop akan dileburkan dalam dinas Perizinan Terpadu.
Untuk Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup akan dilebutkan ke dinas PUPR. (Faj)