kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sorot Pembelian Aset Gampong Bermasalah, Keuchik Rambong Payong Marah-marah ke Wartawan

Sorot Pembelian Aset Gampong Bermasalah, Keuchik Rambong Payong Marah-marah ke Wartawan

Kamis, 12 Maret 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Keuchik Gampong Rambong, Hasnawi Ahmad. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Keuchik Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang Hasnawi Ahmad secara tiba-tiba menghubungi pewarta Dialeksis.com dan meluapkan emosinya, Kamis (12/3/2020) pukul 11.40 WIB. 

Hasnawi, melalui percakapan seluler dengan intonasi suara marah-marah mencaki maki pewarta Dialeksis.com. Dengan nada tinggi, ia mengakui sudah malu akibat pemberitaan Dialeksis.com lantaran menyorot pembelian dua kapling tanah sebagai aset gampong menggunakan dana desa.

Dengan luapan emosi, Hasnawi menyuruh media ini mambaca aturan UUD 1945 pasal 18 b amademen hak-hak tradisional dan adat, serta UU Desa Pasal 76, 75, 74.

Berpijak pada aturan tersebut akui Keuchik Rambong Payong memberanikan diri membeli dua kapling tanah dengan menggunakan Dana Desa. 

"Ka baca aturan nyan. Yang jeut tabloe tanoh dengan Peng Desa adalah Gampong. BUMG hanjeut bloe tanoh leubeh 25 persen dari Dana Desa (DD). Meuaturan hana katupu (Kamu baca aturan di atas. Yang bisa beli tanah adalah desa. BUMG tidak bisa membeli tanah yang lebih 25 Persen dari Dana Desa. Kamu baca aturan,” bentak Hasnawi.

Selanjutnya malah ia menantang pewarta media ini agar persoalan ini diluruskan di kantor camat.

"Keuno kajak u kanto camat magat tapeuteupat. Bek kajak pasoe yang kon-kon male gob ban saboh donya. Bek gadoh kapeugah hana lam aturan bloe tanoh. Kajak keunoe magat kupeuleumah aturan bak jumoh keuh (Ke sini kamu kantor camat biar diluruskan. Jangan kamu muat yang bukan-bukan membuat saya malu seluruh dunia. Kesini kamu biar kutunjuki aturan dimuka kamu),” bentak Hasnawi menantang pewarta Dialeksis.com.

Diakhir perkataan Hasnawi Ahmad mengultimatum bahwa jika ia disorot terus, ia akan berani berkelahi.

“Hebat that kah kajak peugah bloe tanoh hana lam aturan. Ilon asai katrok bak sagoe dumpu kutem. Adak Meuloh pih kutem (Hebat kamu, berani bilang beli tanah menggunakan uang desa tidak ada dalam aturan. Saya kalau sudah waktu berkelahi pun mau,” tantang Keuchik Rambong Payong ini.  

Sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan uang negara, sebelumnya pada 15 Febuari 2020 pewarta Dialeksis.com menyorot pembelian dua kapling tanah di Gampong Rambong Payong dengan menggunakan anggaran desa sebanyak Rp 125 juta. 

Pada pembelian tanah tersebut ketika diwawancara Dialeksis.com Hasnawi Ahmad mengatakan pihaknya mengalokasi APBG sebanyak Rp 125 juta untuk pembeliaan tanah tersebut. Dari total alokasi anggaran Rp 125 juta, untuk biaya beli tanah baru dilakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank sebanyak Rp 75 juta untuk Avid Daoed yang berdomisili di Jakarta.

Dalam perjalanan tanah yang dibeli tersebut sudah beralih kepemilikan menjadi milik Iskandar Arhas.

Setelah menerima uang dua kali tranfer Avid Daoed meninggal Dunia karena sakit. Sementara sisa uang untuk pembelian tanah tersebut belum dilakukan pembayaran karena tanah tersebut sudah bermasalah beralih kepemilikan.

Keuchik Rambong Payong bolak balik PP (Pulang-Pergi) Jakarta-Bireuen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pewarta Dialeksis.com sejak dari awal menyorot pembelian tanah dengan menggunakan dana desa tersebut karena ada indikasi melanggar Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. Pada Perbup tersebut tidak diatur mekanisme pembelian tanah sehingga kuat dugaan pembelian tanah tersebut melanggar aturan.

Ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Kemukiman dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB), Muhammad Jamil. Ia mengatakan, terkait pembelian tanah untuk aset Gampong tidak diatur secara spesifik dalam Perbub Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. 

“Kalau ada yang tanya sama kami. Apakah dibolehkan pembelian tanah menggunakan dana desa. Jawaban kami kalau tidak disebutkan secara jelas dalam Peraturan Bupati, kami sampaikan jangan dilakukan atau dibeli dengan uang desa. Setiap penggunaan uang desa harus berpedoman pada Perbup,” jelas M.Jamil.

Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dari beberapa program prioritas penggunaan dana desa. Pembelian tanah tidak masuk dalam kategori dalam prioritas penggunaan dana desa. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda