Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Paminal Bidpropam Polda Aceh masih melakukan investigasi terkait adanya warga Aceh Utara atas nama Saiful (51) yang diberitakan meninggal dunia usai ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Terkait adanya warga Aceh Utara yang meninggal dunia usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Minggu (5/5/2024).
Joko menyampaikan, pihaknya berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas.
"Kami akan transparan terkait kasus ini. Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Joko.
Untuk diketahui, seorang warga Aceh Utara atas nama Saiful alias Cekpon ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 29 April lalu.
Saat penangkapan, Saiful sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dan terjatuh sebelum berhasil diamankan. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Sementara itu, Ita istri Saiful membantah keterlibatan suaminya dalam narkotika. Ita mengatakan selama ini suaminya hanya bekerja sebagai buruh serabutan yang mengurus tambak ikan yang tidak jauh dari rumahnya.
"Sehari-hari suami saya pergi ke sawah, kadang ke kebun sawit bantu-bantu di kebun orang," kata Ita.
Dia tidak menyangka suaminya harus kehilangan nyawa dengan cara dianiaya. Padahal dia sudah berusaha mencari pinjaman Rp 50 juta agar bisa menebus suaminya agar dibebaskan oleh orang menangkapnya.
"Sebelah telinga kiri luka hancur, dan telinga kanan memar, biru- biru. Sakit di bagian dada, dia tidak bisa kencing lagi. Keluar darah dari dalam hidung dan telinga, bantal bekas darah tidak saya cuci untuk bukti bahwa suami saya mengalami luka parah," ungkap Ita menjelaskan keadaaan Saiful usai ditangkap polisi.
Keluarga korban berharap kepada penegak hukum agar menegakkan keadilan seadil-adilnya. Keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan bagi suaminya.