kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Vtube, OJK : Izin Belum Ada Sampai Saat ini

Soal Vtube, OJK : Izin Belum Ada Sampai Saat ini

Jum`at, 09 April 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tongam L. Tobing selaku Kepala Departemen, Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa, Aplikasi Vtube belum ada Izin dari pihak OJK.

Hal ini disampaikan langsung pada temu PERS di gedung OJK Aceh pada hari Kamis (08/04/2021).

Tongam menyebutka, Vtube sebagai salah satu jenis investasi ilegal, di mana kegiatan Vtube yang memberikan poin penghasilan bagi para member yang menonton iklannya maupun perekrut anggota baru, serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.

Oleh karena itu agar Vtube bisa menjadi legal maka Stagas meminta pengelola melakukan pemenuhan syarat sekaligus menghapus transaksi yang dilarang seperti jual beli poin.

“Dari pihak OJK juga belum mengetahui seberapa besar kerugian yang diterima masyarakat, dan pihak OJK juga beharap kepada masyarakat agar melaporkannya jika ada terjadi kerugian yang dialami,” ujarnya.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda