Beranda / Berita / Aceh / Soal Penertiban Mobil Kopi di Banda Aceh, Pemerintah Diminta Carikan Solusi Konkret

Soal Penertiban Mobil Kopi di Banda Aceh, Pemerintah Diminta Carikan Solusi Konkret

Rabu, 16 Maret 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Wasekjen Kewirausahaan dan Penyuluhan PISPI Aceh, Dedi Ikhwani. [For Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mobil penjual kopi yang berada di bantaran sungai Lamnyong dan Pelataran Stadion Lampineung, Banda Aceh ditertibkan oleh Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh karena adanya dugaan pelanggaran syariat Islam di lokasi tersebut.

Hal itu menjadi sebuah perhatian khusus masyarakat sekitar apalagi ketika menjelang sholat Magrib.

Wasekjen Kewirausahaan dan Penyuluhan PISPI Aceh, Dedi Ikhwani mengatakan, penertiban mobil penjual kopi itu seharusnya ada langkah kongkret dari pemerintah Kota Banda Aceh untuk melestarikan kreatifitas tersebut dengan menempatkan mereka pada area khusus. 

“Seperti yang sering dilakukan Pemerintah adalah kegiatan Expo atau festival sejenisnya. Jadi harus diberi ruang khusus dan ada solusi alternatif lainnya,” ungkap Dedi kepada Dialeksis.com, Rabu (16/3/2022). 

Menurutnya, mobil pedagang kopi itu harus dirangkul, dibimbing dan disupport agar kreatifitas pemuda dan pemudi tidak pudar dan tetap dalam pengawasan bingkai syariat Islam.

“Mobil Kopi itu merupakan kreatifitas yang harus diapresiasi oleh semua pihak dan layak mendapatkan rekor MURI,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, kata dia, penerapan kebijakan penanganan Covid-19 selama ini sangat mengancam ekonomi masyarakat. 

Banyak terobosan sudah dilakukan pemerintah, namun belum mampu memberikan perubahan yang signifikan. 

“Tekanan negara itu menjadikan para pedagang untuk lebih kreatif dalam memberikan pelayanan kepada costumer. Alhasil angin segar bersambut, pelaku usaha banyak beralih kepada usaha dagang keliling dalam hal ini mobil kopi,” kata dia menjelaskan. 

Untuk itu, lanjutnya, tantangan kembali bermunculan ketika aktifitas mereka terus dilecuti hingga diusir dan mereka bergerilya. 

Diketahui sebelumnya, Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Jumat (18/2/2022) malam, melakukan penertiban terhadap mobil kopi yang berjualan di sepanjang bantaran Krueng Lamnyong, Darussalam.

Penertiban itu dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran syariat Islam di sepanjang bantaran sungai, yaitu menjadi tempat muda-mudi berpacaran hingga tengah malam. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda