kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Pemotongan Jerih Perangkat Gampong, APDESI Aceh Dampingi APDESI Bireuen

Soal Pemotongan Jerih Perangkat Gampong, APDESI Aceh Dampingi APDESI Bireuen

Kamis, 05 November 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Ist



DIALEKSIS.COM | Aceh - Menyikapi dinamika Upaya Pemotongan Anggaran Untuk Siltap Aparatur Gampong di Kabupaten Bireuen sedang hangat di perbincangkan di publik Bireuen, Khususnya Keluarga Besar Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen.

Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina menyampaikan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat harus memenuhi kewajibannya dalam membayar Penghasilan Tetap (Siltap).

“DPD Apdesi Aceh merasa sangat prihatin bila wacana Ini direalisasikan oleh Pemkab Bireuen, dikarenakan Siltap aparatur Gampong adalah Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat, dimana hal ini telah di atur Dengan PP 11/2019”, ungkapnya.

Sedangkan kebijakan anggaran dari pemerintah pusat telah dipenuhi dengan dianggarkannya dana alokasi khusus tambahan, oleh karena itu, Apdesi Aceh akan mendampingi DPC Apdesi Bireuen untuk memperjuangkan hak anggotanya sesuai regulasi dan anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat. 

“Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk tidak merelokasi jatah Siltap Aparatur Gampong yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat walaupun dengan mekanisme On top Transfer yang berbeda dengan dana desa, Karena jika relokasi ini dipaksakan tidak hanya aparatur gampong yang rugi karena Siltapnya dikurangi. Namun dipastikan di tahun 2022 Dana DAU-nya akan dipotong oleh pemerintah pusat karena Relokasi peruntukannya ini”, pungkasnya.

Saiful Isky sebagai Sekretaris Apdesi Provinsi Aceh berharap agar pengurus dan anggota Apdesi Kabupaten Bireuen untuk tetap tenang, DPD Apdesi Aceh akan mendampingi Proses Advokasi ini.

“Jika diperlukan Kita Siap mempertemukan Apdesi Bireuen dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan tidak ada pemotongan DAU tambahan Untuk Siltap Tahun 2021, karena ada desas desus di lapangan seolah-olah dana DAU tambahan Siltap Telah di Potong. Dan Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Aceh untuk tidak mencoba coba ikut memotong Jatah Siltap Aparatur Gampong,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda