Beranda / Berita / Aceh / Soal Pemberian Vaksin Covid-19, Ini Rekomendasi IDI

Soal Pemberian Vaksin Covid-19, Ini Rekomendasi IDI

Jum`at, 30 Oktober 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan berbagai hal dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara nasional. Hal itu sesuai dengan roadmap yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Daeng M Faqih mengatakan bahwa pemberian vaksin tidak boleh tergesa-gesa. Pemberian vaksin harus menunggu uji klinis hingga fase III selesai.

“Pemberian vaksin itu ada proses dan mekanisme harus komplit dulu, nunggu sampai uji klinis fase III selesai,” ungkap Daeng dalam keterangannya kepada Sindo Media, Jumat (30/10/2020).

Daeng mengatakan, dalam pandemi Covid-19 sekarang ini, memang ada regulasi yang juga diakui oleh internasional tentang pemberian vaksin sesuai emergency use authority. Namun, ia menegaskan pemberian emergency use authority juga harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Jadi itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya,” tegas Daeng.

Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur yakni jalur biasa dan jalur emergency. “Jadi, baik jalur yang biasa ya. Dan jalur yang pemberian karena emergency itu, meskipun sama-sama itu regulasi internasional diakui, diperbolehkan tapi syarat dan prosedur harus sama-sama diikuti,” tuturnya.

“Salah satunya adalah approval dari WHO, masuk listing juga di WHO kan juga harus dilakukan. Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization,” jelas Daeng.

Selain itu, kata Daeng saat pemberian karena emergency juga harus dipersiapkan komunitas terbatas mana yang akan diberikan. “Kemudian, dipersiapkan komunitas terbatas itu yang mana yang mau dikasih. Karena kan kalau yang emergency ini kan tidak boleh secara umum kan,” katanya.

Daeng mengatakan, ada tiga negara yang sudah memberikan vaksin untuk emergency namun ada approval dari WHO. “Memang ada beberapa negara yang sudah melakukan pemberian untuk emergency. Itu setahu saya, China, Rusia sama Uni Emirat Arab melakukan pemberian untuk emergency. Dan itu sepengetahuan atau approval dari WHO,” katanya.

“Jadi prosesnya ada, dan syarat-syaratnya ada. Sebenarnya bukan persoalan waktunya kapan, tapi prosesnya harus diproses, dilengkapi, harus dilalui. Dan itu memang butuh waktu. Jadi kalau dikatakan oleh Presiden jangan tergesa-gesa itu memang betul karena harus ada persiapan untuk melakukan itu semua,” katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda