kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Munas III, IKA FKIP USK Sepakat dengan Arahan Rektor

Soal Munas III, IKA FKIP USK Sepakat dengan Arahan Rektor

Minggu, 11 Juni 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sekertaris IKA FKIP USK Azis Hamzah. Foto For Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Terkait polemik di kalangan alumni Universitas Syiah Kuala (USK) terkait pelaksanaan Munas III Ikatan Alumni (IKA) USK yang dilaksanakan pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad Muraya, masih terus mencuat. 

Pasalnya, sebagianIKA Fakultas menolak pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) III IKA USK, karena dinilai tidak sah, banyak cacat hukum yang menyertainya. 

Sebelumnya, Rektor USK Prof Dr Ir Marwan sudah menyurati Ketua IKA USK dalam surat bernomor: 2776/UN11/WA.01.02/2023 tertanggal 5 Juni 2023.

Salah satu isi penting surat tersebut adalah: Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK sampai saat ini belum memiliki dokumen AD/ART yang tercatat secara resmi, sehingga diharapkan kepada pengurus Ikatan Keluarga Alumni USK untuk dapat menyampaikan dokumen tersebut dan berkoordinasi kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK.

Senada dengan surat itu, Sekretaris IKA FKIP USK, Azis Hamzah menyatakan sepakat dengan arahan Rektor USK. 

Azis menjelaskan, awal keterlibatan dirinya dalam kepengurusan IKA. Ketika diundang untuk rapat oleh Rektor, kata Azis, awalnya tidak ada pembahasan soal Munas, hanya pembicaraan ringan seputar temu ramah dan silaturrahmi alumni dengan Rektor. 

“Lalu tiba-tiba muncul pembahasan terkait Munas, dan Rektor meminta bentuk panitia,” ucapnya. 

Kemudian, perwakilan IKA menanyakan atas dasar apa dibuat Munas, lalu bagaimana AD/ART. 

“Karena IKA Pusat tidak hadir waktu itu, kita tidak tau ada AD-ART atau tidak, saya sendiri tidak tahu menahu karena tidak pernah dipanggil ikut rapat saya hanya mewakili,” jelasnya. 

Kata Azis, apapun yang dibuat seharusnya punya dasar yang kuat, apalagi untuk bermusyawarah. 

“IKA di bawah Rektorat karena SK diteken oleh Rektor, jadi saya pikir semua kita berpijak pada aturan yang benar sesuai dengan PTNBH,” pungkasnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda