kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Dana Hibah, Kejati Aceh Periksa Plt Kadis dan PPTK DKP Aceh

Soal Dana Hibah, Kejati Aceh Periksa Plt Kadis dan PPTK DKP Aceh

Senin, 08 Maret 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Kantor DKP Aceh. [Foto: Mansurdin Idris]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Soal dugaan penyimpangan dana hibah dan anggaran gedung beku (cold storage) yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, pihak Kejati Aceh terlihat serius mengembangkanya.

Kini giliran Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh (AL) dan PPTK yang dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diminta keteranganya, Senin (8/3/2021) menjelang siang.

Mereka diminta keteranganya soal anggaran tahun 2019 senilai Rp 196 miliar. Pihak penyidik terus mendalami dan menggali informasi soal dana hibah dan cold storage, dimana sebelumnya pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan indikasi sejumlah bantuan hibah pada Dinas Kelautan Aceh (DKP) Aceh tanpa pertanggungjawaban yang didukung dengan proposal atau usulan dari DKP kabupaten/kota.

Dialeksis.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak penyidik soal hasil pemanggilan Plt Kadis Kelautan dan perikanan Aceh ini serta PPTK untuk diminta keteranganya.

Namun sebelumnya, pihak BPK yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan di Dinas Kelautan dan perikanan Aceh. Dari hasil pemeriksaan ini dijelaskan, belanja hibah dan material tahun 2019 sebesar Rp 196 miliar lebih yang terealisasi sebesar Rp149 miliar lebih atau 75,83 persen. 

Menurut hasil pemeriksaan BPK, berdasarkan Pelaksanaan dan Perubahan Anggaran (DPPA) serta dokumen pertanggungjawaban secara uji petik, anggaran tersebut untuk bantuan bibit, pakan ikan, obat-obatan dan sarana dan prasarana kepada kelompok masyarakat dan Balai Benih Ikan (BBI) merupakan milik kabupaten/kota. 

Hasil uji petik BPK, kegiatan belanja bibit ikan sebesar Rp 115 miliar, belanja pakan ternak Rp 3,9 miliar serta belanja bahan kelengkapan lapangan Rp 22 miliar, dengan total keseluhan yakni Rp 141,2 miliar.

BPK sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala DKP Aceh perihal penyampaian kuisioner belanja barang dan jasa. Namun surat konfirmasi yang disampaikan BPK tidak ada tanggapan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan. 

Bantuan dari DKP itu mayoritas diberikan kepada kelompok masyarakat yang penetapannya bersumber dari Keputusan Gubernur tentang Penetapan Kawasan Unggulan Kelautan dan Perikanan Aceh. 

Menurut BPK, keputusan gubernur hanya menetapkan kawasan unggulan kelautan dan perikanan Aceh, sedangkan penerima manfaat yang akan diberikan bantuan pada tahun 2019 tidak ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.  

Oleh karenanya BPK menyimpulkan, pemberian bantuan di DKP Aceh belum tepat. Disebabkan, pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat tidak dianggarkan pada belanja barang dan jasa. Selain itu, tidak seluruh pertanggungjawaban didukung dengan proposal atau usulan dari DKP kabupaten/kota.

Untuk memperdalam hasil pemeriksaan BPK, pihak Kejati Aceh kini mengembangkan kasus itu dengan mengumpulkan sejumlah informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, PPTK serta para pihak yang terkait dalam persoalan ini. (baga)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda