kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag, Ini Tata Caranya

SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag, Ini Tata Caranya

Senin, 11 Desember 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), pada Selasa (12/12/2023).

 Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani, Sabtu, 9 Desember 2023.

“Panitia telah mengumumkan jadwal, lokasi dan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK akan dilaksanakan 12 Desember 2023,” kata Ahmad Yani.
 

Yani juga menyampaikan bahwa peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Ia berharap semua peserta sudah mengetahui jadwal dan lokasi ujian dan datang sesuai jadwal yang ditentukan. 

 "Kita harap, semua peserta sudah tau di mana lokasi ujian dan datang serta mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan panitia," ucapnya.

SKTT CPPPK berbentuk tes moderasi meragama dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
 

“Peserta wajib membawa laptop yang sudah terinstal  Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasinya bisa dilihat laman casn.kemenag.go.id,” ujarnya.

 

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

 

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

 

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

 

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

 

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

 

7. Peserta dilarang:

a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

 

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan

 

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

 

10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Peserta yang terlambat hadir;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda