Beranda / Berita / Aceh / Situs-Situs Bersejarah di Gampong Pande Aceh, Pemerintah Pusat Diminta Pugar

Situs-Situs Bersejarah di Gampong Pande Aceh, Pemerintah Pusat Diminta Pugar

Rabu, 03 Maret 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kompleks Makam Tuan di Kandang di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh (Okezone.com/Salman Mardira)


DIALEKSIS.COM | Aceh - Polemik tentang proyek Pengelolaan Limbah (IPAL) di Gampong (Desa) Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh masih berlanjut. Pasalnya, kawasan itu banyak ditemukan makam-makam kuno dan artefak diyakini peninggalan Kerajaan Aceh Darussalam.

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi meminta agar artefak dan cagar budaya di Gampong Pande diselamatkan. Pemerintah pusat diminta memugar kawasan tersebut dan proyek IPAL agar dipindahkan.

"Cagar Budaya di Gampong Pande itu harus dijaga. Meskipun itu bukan kuburan raja, tak semestinya peninggalan sejarah di Gampong Pande dirusak serta dibangun proyek pengelolaan limbah," kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, Selasa (2/3/2021).

Hal itu disampaikan Fadhil pernyataan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang menyebutkan bahwa makam-makam kuno di Gampong Pande bukan makam raja atau keluarga Kerajaan Aceh.

Baca juga: Dua Janda Ditetapkan Tersangka, Kasus Pembunuhan Pedagang Aceh Utara

“Menurut ilmu arkeologi, nisan-nisan kuno dan kerangka manusia yang ditemukan di lokasi IPAL dan jaringan air limbah Kota Banda Aceh itu merupakan situs arkeologi (warisan budaya). Namun tidak berupa makan raja dan keluarga raja pada masa kesultanan Aceh,melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum (sesuai dengan surat Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repulik Indonesia,” kata Aminullah dalam surat ditujukan ke Menteri PUPR.

“Saat ini, secara hukum situs tersebut belum ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga keberadaan IPAL di sekitar situs tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku serta tidak tergolong menganggu keberadaan situs cagar budaya.”

Menurut Fadhil meski makam-makam kuno itu bukan kuburan raja, “tapi di kawasan tersebut dalam catatan sejarah penuh dengan kandungan historis yang sangat penting untuk melengkapi informasi yang masih kurang dalam uraian sejarah kerajaan Aceh."

"Sebagai bangsa yang besar, kita semestinya tetap melestarikan peninggalan leluhur. Tak seharusnya proyek tinja itu dibangun di atas makam leluhur," ujar Syech Fadhil.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolda Aceh Terjun Langsung ke Sejumlah Titik Api

Oleh karena itu, Syech Fadhil meminta Pemko Banda Aceh mencari lahan lain di sekitar kota Banda Aceh jika ingin proyek IPAL tetap dilanjutkan.

"Masih banyak lahan kosong lainnya yang bisa digunakan tak meski di Gampong Pande. Itu solusinya."

"Pak wali kota bisa menyurati kembali Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk membatalkan surat dukungan sebelumnya dan mencari lahan lain. Saya sendiri juga akan mengirim surat ke kementerian yang sama agar proyek IPAL dialihkan ke lahan lain yang lebih strategis serta tidak terganggu dengan cagar budaya," kata Syech Fadhil lagi.

Kemudian, kata Syech Fadhil, dirinya juga meminta pemerintah pusat untuk memugar dan membangun monumen-monumen situs-situs penting di Gampong Pande agar bisa menjadi wisata sejarah.

"Kita ini bangsa yang beradab. Sudah seharusnya kita memuliakan indatu kita yang telah membangun negeri ini. Menghargai setiap jasa-jasanya. Bukan malah sebaliknya hingga kuburannya pun kita bongkar untuk proyek tinja," kata senator yang dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi [Okezone.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda