Beranda / Berita / Aceh / Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2019 Berubah

Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2019 Berubah

Selasa, 22 Januari 2019 20:33 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Yunardi
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Selatan, Muchsin ST


DIALEKSIS.COM I Tapaktuan = Sistem Aplikasi dan aturan atau regulasi tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah untuk tahun 2019 mengalami perubahan, baik dari segi teknisnya maupun regulasi atau aturannya.

Demikian diutarakan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Selatan, Muchsin ST kepada Media dialeksis media diruang kerjanya, Selasa (22/1/2019).

Sebab pengadaan barang dan jasa Pemerintah sekarang mengaju kepada Perpres nomor 16 tahun 2018 yang mulai berlaku efektif sejak Juni 2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 54 tahun 2010.

Begitu juga Aplikasi di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) sekarang sudah memakai aplikasi SPSE.Versi.4.3 dan SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

"Sekarang sudah memakai Aplikasi Versi. 2.3, sebagai pengganti Sistem Aplikasi yang lama dan mulai berlaku efektif sejak Januari 2019. Seiring berlakunya sistem baru, sistem aplikasi yang lama sudah dimatikan oleh pihak LKPP," jelasnya.

Sejauh ini lanjutnya, untuk kelancaran proses tender 2019 ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten sudah melakukan sosialisasi awal kepada seluruh kepala SKPK, Camat, Badan dan Kantor yang ada di Aceh Selatan baru baru ini. 

"Kedepan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga sudah menyiapkan Anggaran untuk Kegiatan Bimtek bagi Pelaku Pengadaan di Setiap OPD," ujarnya.

Menurut dia, ada dua hal yang dianggap sangat penting dalam peraturan regulasi yang baru ini, pertama mengenai Lembaga atau Unit Organisasi yang melakukan Proses Tender ini.

Dulu untuk pelelangan dilakukan di bawah ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Layanan Elektronik dibawah LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang berada di bawah Kabag PBJ. Sedangkan mulai tahun 2019 ini ULP dan LPSE digabung dalam satu Unit dengan nama UKPBJ (Unit Kerja Layanan Pengadaan Barang Jasa).

"Kalau di daerah disebut dengan Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa, yang diatur dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dengan demikian kita tidak lagi mengenal yang namanya ULP atau LPSE tapi UKPBJ," paparnya. 

Ia menyebutkan lebih jauh, dari segi teknisnya proses pelaksanaan Tender juga terjadi perubahan yang sangat signifikan, mulai tahun ini Pokja Pemilihan tidak lagi bertugas membuat paket lelang dan persiapan awal.

Tapi semua itu sekarang menjadi tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di dinas masing masing untuk membuat paket pengadaan di Sistem Elektronik, mulai dari mengupload HPS, KAK, Spekteknis dan Syarat - Syarat Kontrak, setelah itu baru dilimpahkan ke kepala UKPBJ dan selanjutnya baru dilimpahkan ke Pokja Pemilihan.

"Insya Allah, Kabupaten Aceh Selatan, kita sudah siapkan langkah - langkah untuk menyikapi perubahan regulasi dan sistem ini.

Untuk tahun ini kita sudah mengalokasikan pengadaan perangkat server yang lebih representatif," ucapnya.

Juga sudah mengalokasikan pengadaan perangkat komputer dan penataan ruangan dengan target dapat meraih 17 sertifikat yang diwajibkan secara nasional, yang sekarang sudah didapatkan 12 sertifikat.

"Untuk kesiapan pelaku pengadaan, kita sudah siapkan anggaran untuk Bimtek dan kita juga sudah kirimkan pelatihan admin baru baru ini ke Batam, semua ini untuk menyukseskan pembangunan di Aceh Selatan, karena semua itu akan berawal dari sukses dan berjalan dengan baik proses tender atau pengadaan barang dan jasa. (yun)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda