kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sinkroninasi Peran Lembaga Adat, Keurukon Katibul Wali Gelar Raker

Sinkroninasi Peran Lembaga Adat, Keurukon Katibul Wali Gelar Raker

Senin, 02 Maret 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Nanggroe Malik Mahmud


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Sebagai upaya sinkronisasi peran lembaga adat di Aceh, Keurukon Katibul Wali Nanggroe menggelar Rapat Kerja (Raker) Perangkat Lembaga Wali Nanggroe di Aula Keurukon Katibul Wali dari tanggal 1 hingga 3 Maret 2020.

Kegiatan ini diikuti oleh Majelis Tinggi Wali Lembaga Nanggroe (Tuha Peut, Majelis fatwa, dan Tuha lapan), para kepala SKPA Keistimewaan Aceh, ketua dan Kepala Sekretariat MAA kabupaten/kota, pemerhati adat, serta para Kabag dan Kasubbag di Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe. 

“Saya memberikan penghargaan yang tinggi atas dilaksanakannya rapat kerja seperti ini. Dan ini menunjukkan kesungguhan dari para stakeholder, dan para pimpinan di Pemerintahan Aceh serta seluruh jajaran, untuk menyukseskan pembangunan dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh,” kata Wali Nanggroe Malik Mahmud dalam sambutannya saat membuka Raker, pada Senin (2/3/2020). 

Kepada peserta Raker, Wali Nanggroe juga mengingatkan, meskipun saat ini Aceh diperkuat oleh dua UU yang tidak dimiliki oleh daerah lain, dalam realitanya sampai hari ini Aceh masih belum mampu tampil beda dibandingkan dengan provinsi lain secara keseluruhan. 

“Maka pada hari ini kami mengundang saudara semua untuk melaksanakan rapat kerja, duduk bersama mendiskusikan kembali sinkronisasi program kegiatan, dan merumuskan strategi pelaksanaan kekhususan dan istimewaan Aceh yang terintegrasi,” kata Wali Nanggroe. 

“Jika diperlukan, kegiatan ini akan kita lakukan secara rutin setiap tahun melalui mekanisme musrenbang keistimewaan.”

Sementara itu, Katibul Wali Nanggroe Usman Umar, menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 98 UUPA, lembaga-lembaga adat yang di Aceh berhak mendapatkan pembinaan dari Wali Nanggroe. Hanya saja sampai saat ini belum ada pedoman serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. 

”Disamping masih adanya perbedaan persepsi terhadap hubungan kerja dan tata laksana pencapaian program kegiatan terkait pelaksanaan kekhususan dan Keistimewaan Aceh,” kata Usman.

Karena itu, tambah Usman, Raker Perangkat Lembaga Wali Nanggroe sangat penting dilaksanakan, sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi peran dan fungsi masing-masing lembaga adat, dalam pembinaan adat di Aceh. 

”Dengan harapan akan dilahirkannya pedoman kerja serta mekanisme hubungan antara Wali Nanggroe dengan lembaga adat lainnya di Aceh. Sehingga sinkronisasi pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan adat dapat berjalan optimal,” kata Usman.

Di akhir kegiatan Raker pada 3 Maret 2020, kata Usman, akan ada Rekomendasi yang disampaikan kepada Wali Nanggroe untuk kemudian ditindaklanjuti.(rls)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda