Beranda / Berita / Aceh / Simpan Sabu di Rumah, Ibu Rumah Tangga Ini DIbekuk Polisi Langsa

Simpan Sabu di Rumah, Ibu Rumah Tangga Ini DIbekuk Polisi Langsa

Selasa, 11 Februari 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Kota Langsa kembali menangkap seorang ibu rumah tangga warga Gp. Karang Anyar, Langsa Baro, yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain YY ibu rumah tangga, polisi juga mengamankan SU alias Lekwok (55) wiraswasta, warga Gp. Geudubang Aceh, Langsa Baro, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. 

Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, mengatakan, SU merupakan DPO polisi yang sudah lama diincar, namun baru kali ini berhasil diamankan polisi.

“SU ditangkap diduga terkait dalam DPO perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan tersangka SU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/I/RES.4.2./2020/ACEH RES LGS, tgl 04 Januari 2020,” kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari SU, dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gp. Karang Anyar, Langsa Baro.

“Di dalam rumah diamankan seorang tersangka YY bersama barang bukti dua kaca pirek terdapat sisa sabu, dua set bong, satu kotak kaleng warna hitam, gunting, tujuh mancis, HP dan plastik warna hitam,” sebutnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit HP, dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Mio warna hitam.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.(zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda