Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Di Tangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani yang menyimpan sabu dalam tabung bambu di gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (27/7/2022), Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman itu pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan terhadap KH berdasarkan informasi dari warga setempat.
"Warga melaporkan prilaku tersangka yang mencurigakan selama ini benar adanya, karena saat dilakukan penangkapan, kami turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram," tutur Kompol Tendri.
Rupanya di warung tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dimana cara peletakan barang bukti tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli, tambahnya.
"Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut, dimana saat pembeli tiba, langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika," ucapnya.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari, tersangka KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp. 1,5 juta di gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan diantaranya lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.
Kemudian lanjutnya, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kini KH beserta barang bukti di amankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. []