Simpan Sabu 20 Kilogram di Rumah, Pasangan Suami Istri Dibekuk BNN
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20,5 kg di wilayah pantai timur Provinsi Aceh yakni di Gampong Jalan Kecamatan Idi Reyeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (07/10/2019) lalu.
Deputi pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen. Pol Arman Depari, dalam konferensi pers yang di gelar dihalamam Kantor BNN Kota Langsa Jumat (11/10/2019) mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.
Selanjutnya, BNN melakukan penyelidikan, dicurigai ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa terlibat peredarab narkotika.
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan DT (36) senin, (07/10) sekira pukul 12.37 WIB, dan menurut pengakuannya ada barang bukti narkotika yang disimpan di rumahnya.
Kemudian pada hari yang sama petugas melakukan pengepungan rumah DT (36), serta berhasil mengamankan NM (31) istri dari tersangka dan menunjukan tempat penyimpanan sabu di sebelah lemari dapur rumahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu karung goni berwarna putih yang di dalamnya terdapat sembilan belas bungkus ukuran satu kiloan diduga sabu dengan jumlah total kurang lebih 20,5 kg beserta barang bukti lainya mobil Honda Civic BK 6 RY, dan dua handphone.
Keduanya akan dilakukan penyedikan dan pengembangan oleh BNN Republik Indonesia di Jakarta, ancaman hukuman bagi kedua tersangka pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman empat tahun penjara minimal dan hukuman mati. (Faj)