kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Simpan Miras dan Senjata Pemilik Caffe Rose Diamankan

Simpan Miras dan Senjata Pemilik Caffe Rose Diamankan

Selasa, 10 Desember 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tersangka AP, beserta barang bukti miras yang disita masyarakat dan petugas Satpol PP. (Foto/baga)

DIALEKSIS.COM | Takengon – Puluhan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek terkenal, dan satu pucuk senjata jenis airshofgun diamankan masyarakat bersama Satpol PP yang melakukan penggerebekan di Ceffe Rose, Jalan Lintang Takengon, Aceh Tengah. 

Tersangka AP, penduduk Sitolu Bahal, Kecamatan Pubatua, Tapanuli Utara. Di Takengon tersangka beralamat di Caffe Rose, dimasukan ke jerusi besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, melanggar qanun Aceh nomor 04 tahun 2014.

"Waktu dilakukan penggerebekan oleh warga bersama Satpol PP, pengunjung caffe ini tidak ada, karena sudah ditutup. Dari kediaman tersangka AP ditemukan puluhan botol miras berbagai merek, dan satu pucuk senjata jenis airshoftgun," sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto, ketika menggelar temu Pers, Selasa (10/12/2019) di Mapores setempat.

Dalam konperensi Pers yang juga turut dihadiri kepala Satpol PP Aceh Tengah, Syahrial Afri dan Kabag Ops Polres Aceh Tengah, Kompol. John Damanik, Kasat Reskrim menjelaskan, Caffe Rose tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Caffe ini "ramai" dikunjungi dan kehadiranya meresahkan masyarakat, karena dibuka tengah malam dan pengunjung melakukan aktifitas di sana sampai menjelang shubuh. Protes telah sering dilakukan masyarakat, namun caffe ini tetap dengan kegiatanya.

Pemilik Caffe, AP ketika ditanya media membantah caffe miliknya sebagai tempat diskotik. Namun hanya sebagai tempat karaoke. Ijin dari Dinas terkait untuk kegiatan di Caffe ini memang tidak dikeluarkan, makanya dia hanya menjadikan sebagai tempat hiburan sebatas karaoke, jelas AP.

"Karena udah disewa ruko ini, dan tidak ada ijin dari satu pintu, makanya caffe saya pergunakan untuk usaha karaoke, bukan untuk diskotik. Caffe caffe lain juga tidak ada ijin, mengapa hanya saya yang dipersoalkan,"sebut AP. 

Sumber lainya yang didapat Dialeksis menyebutkan, caffe lainya di Takengon belum dipersoalkan masyarakat, karena kehadiranya belum meresahkan. Sementara Caffe Rose digerebek karena kehadiranya sudah meresahkan, bukan hanya beroperasi malam sampai pagi, namun sebagai tempat mabuk, tempat penjualan miras.

Ketika dilakukan penggerebekan caffe ini lagi kosong, tidak ada pengunjung. Masyarakat dan petugas Satpol PP selain menemukan minuman keras di sana, juga mendapatkan senjata api jenis shutgun.

"Untuk senjata  sedang didalami oleh pihak intel, apakah sesuai ketentuan. Karena ketika ditemukan senjata itu tidak dipergunakan AP atau berada ditubuhnya. Pendalaman tentang kepemilikan senjata sedang didalami," sebut Kasat Reskrim.

Minuman yang disita dari tersangka AP ini berupa; 2 botol merek Cointreau dengan kadar alcohol 40 persen, dengan 100 ml. 2 botol merek Smirnoff dengan isi 750 ml. satu botol jhomine walker dengan isi 1 liter.

21 botol miras dengan kandungan alcohol 45 persen merek gilbeys dengan isi dalam satu botol 350ml. ada juga merek colombus (6 botol). Tiga botol jack Daniel whiskey ukuran 1 liter, serta sejumlah botol yang sudah kosong.

Tersangka AP, dalam keteranganya kepada penyidik minuman itu dibelinya dari Medan senilai Rp 8 juta untuk dikonsumsi sendiri. Dia sudah mendarah daging dengan minuman beralkohol ini.

"Karena tidak ada pengunjung saat digerebek, tersangka hanya dikenakan pasal 15 ayat 1, pasal 16 ayat 2 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman paling banyak 60 kali, atau denda 600 gram emas murni, atau penjara selama 60 bulan.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka AP sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Tengah sejak 5 Desember 2019 sampai dengan 24 Desember ini dan apabila dibutuhkan akan dilakukan perpanjangan penahanan dengan tambahan 30 hari.

Nantinya tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan guna proses selanjutnya, sampai mendapatkan hukuman tetap dari majlis hakim, hingga dilakukan eksekusi pencambukan. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda