Simak! Tugas Penting PJ Gubernur Aceh yang Harus Dipenuhi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Farnanda. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan segera berakhir di 5 Juli 2022.
Selanjutnya akan ditentukan pemimpin transisi menjalankan pemerintahan, dalam hal ini PJ Gubernur Aceh ditunjuk langsung pemerintah pusat.
Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Farnanda menyebutkan sejumlah kerja-kerja konkret yang harus dipenuhi seorang Penjabat Gubernur setelah ditempatkan oleh pemerintah pusat.
Pertama, PJ Gubernur harus memastikan berjalannya pelaksanaan Pemilu 2024. Sebagaimana pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
“Kedua, memastikan keberlangsungan perdamaian di Aceh, dan menjamin ketentraman,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Minggu (28/5/2022).
Selanjutnya, PJ Gubernur memastikan penyelesaian revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Serta memastikan kepentingan keberlangsungan proyek nasional.
“Pastinya PJ itu harus diterima oleh semua elemen lintas elit dan masyarakat Aceh,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, perlu penyesuaian agenda pemerintah pusat dan agenda lokal. Serta sinergisasi dan harmonisasi urusan pusat dan daerah. “Seorang PJ juga harus mampu menjaga hubungan komunikasi dan koordinasi dengan lintas elit pusat,” jelasnya lagi.
Farnanda mengatakan setelah ditempatkan PJ Gubernur nantinya, ia harus memiliki rencara kerja yang terukur. “Contoh, keluar dari daerah kemiskinan, persoalan domestik seperti pemulihan ekonomi lokal,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, percepatan program Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk kedaulatan di rumah sendiri. Pj perlu menjamin persaingan usaha yang fair dan terbebas dari monopoli.
Menurut Farnanda, PJ juga dibutuhkan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. [nor]