Beranda / Berita / Aceh / Sikap SWI Sesalkan PT.Mifa Bersaudara Tidak Menghormati UU Pers

Sikap SWI Sesalkan PT.Mifa Bersaudara Tidak Menghormati UU Pers

Selasa, 22 Agustus 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Barat. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Barat. Menyesalkan sikap dan langkah Pihak PT. Mifa Bersaudara Karena telah melaporkan BIMC Media yang Diduga menyebarkan berita hoax atas hilangnya sumber mata air dilokasi tambang Desa Paya Baro kecamatan Meurebo.

Diketahui Laporan tersebut berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Aceh kepada BIMC Media pada (17/7/2023) lalu.

"Langkah dan tindakan dari PT. Mifa ini terlalu Cengeng dan merupakan bentuk intimidasi terhadap Kebebasan Pers" Kata Mustafa Selaku Kabid Hukum Dan Advokasi SWI.

Seharusnya, kata dia, jika pihak pelapor merasa dirugikan atas pemberitaan BIMC Media maka harus menggunakan terlebih dahulu mekanisme hak jawab atau hak koreksi.

"Kalau memang berita yang di muat itu mengandung Kekeliruan dalam pemberitaan, kan bisa mengunakan Hak jawab. Bukan melaporkan ke APH." Tegasnya

“Karena ini sudah ada dalam ketentuan yang diatur pada Undang–Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi jangan lompat pagar membawa masalah ini ke ranah pidana,” ucap Mustafa 

Tak hanya itu, Kabid Hukum Dan Advokasi itu berpendapat jika media yang dilaporkan PT. Mifa ini seperti nya ada dendam pribadi, mungkin terlalu intens memberitakan persoalan masyarakat di sekitar perusahaan .

"Saya pikir ini sudah menyangkut dendam pribadi, padahal ada beberapa media yang memberitakan atas peristiwa itu, kenapa cuman BIMC Media yang di laporkan" tanya nya.

Sebagaimana diketahui selama ini, organisasi SWI Aceh Barat yang di pimpin oleh Fitriadi yang juga pimpinan Bimcmedia.com menolak beberapa bantuan dari PT Mifa Bersaudara

Diantaranya pemberian penghargaan, yang kedua juga menolak daging meugang Idul Fitri, menolak juga peusijuk SWI sehingga acaranya batal. Dan yang terakhir menolak kurban idul adha. Mungkin itu salah satu penyebabnya perusahaan tersebut mengambil langkah hukum yang selama ini tidak pernah melakukan itu.

Sementa berita yang di tayangkan di akun Bimcmedia.com tidak ada mengandung unsur fitnah atau hoak, karena narasaumbernya jelas, saksiya ada, dan sesuai fakta di lapangan. Hanya saja kelemahan belum sempat komfirmasi keseimbangan pada perusahahaan, namun hal itu sebenarnya bisa menggunakan hak jawab untuk selanjutnya.

Terakhir, ia meminta pihak Kepolisian agar menghentikan Atas Penyidikan dan penyelidikan yang dilaporkan oleh Perusahaan.

"Polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Semua keterangan jurnalis sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media. Dan selama ini Dewan Pers juga sudah menjalin kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers bersama Polri pada 10 November 2022 lalu." terangnya

"Jadi dalam hal ini penting menyerahkan ke Dewan Pers, nanti Dewan Pers bisa memutuskan apakah kasus tersebut pelanggaran kode etik jurnalistik atau pidana" Tutupnya [rls]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda