kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Siarkan Hasil Survei Saat Masa Tenang, Media Bisa Kena Pidana.

Siarkan Hasil Survei Saat Masa Tenang, Media Bisa Kena Pidana.

Senin, 15 April 2019 18:27 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf saat memberikan keterangannya pada acara Media Gathering Pengawasan Pemilu yang di gelar Panwaslih Aceh, kemarin, Minggu, (14/4) di Keude Kuphi Aceh, Lambhuk, Banda Aceh. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Aceh mengingatkan semua pihak untuk menghormati masa minggu tenang dengan tidak melakukan kampanye. Sesuai dengan aturan, masa minggu tenang berlaku dari tanggal 14-16 April 2019.

Himbauan tersebut bukan hanya kepada kontestan politik, timses, atau jaringan organisasi pemenangan paslon. Seruan tersebut juga berlaku bagi media, atau lembaga penyiaran, baik media cetak dan media online. 

"Bagi media, dimasa tenang, media cetak, media online atau lembaga penyiaran, selama masa tenang, dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam, jejak peserta pemilu, yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya," tegas Koord. Div. Bidang Penindakan Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf, kemarin, Minggu, (14/4) pada acara Media Gathering Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan Panwaslih Aceh di Keude Kuphi Aceh di Banda Aceh. 

Dia menerangkan kegiatan penyiaran seperti yang disebutkan diatas dapat dikenakan hukuman pidana. Selain itu, mengumumkan hasil survei juga dapat dikenai hukuman tersebut.

"Termasuk mengumumkan hasil survei, ancamannya bisa terkena pidana, kurungan badan atau uang," jelasnya. 

Keterangan dari Panwaslih itu, juga menjawab permintaan dari beberapa pembaca media ini yang mengirimkan rilis tentang kegiatan atau aktifitas peserta politik selama minggu tenang untuk dimuat.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda