Beranda / Berita / Aceh / Siap Jemput Bola, Disdukcapil Banda Aceh Lahirkan Sejumlah Inovasi

Siap Jemput Bola, Disdukcapil Banda Aceh Lahirkan Sejumlah Inovasi

Kamis, 07 Februari 2019 21:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadisdukcapil kota Banda Aceh, Emila Sovayana

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Aminullah Usman dan Zainal Arifin (Amin-Zainal) terus melakukan berbagai upaya demi pelayanan terbaik kepada warga kota. Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada warga kota di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) siap melakukan jemput bola.

Tercatat sejumlah gebrakan telah dilakukan, diantaranya melakukan program PELANGI (Pelayanan Langsung Jadi) ke gampong-gampong dalam wilayah kota Banda Aceh.

"Tentu apa yang kita rencanakan untuk mempermudah kebutuhan warga, inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil pada tahun 2018 di antaranya melakukan nomor antrian berbasis online, pencatatan akta kelahiran secara online, pencataatan akta kematian secara online, program Pelangi (Pelayanan langsung jadi) ke gampong gampong, masyarakat uzur yang ada di gampong dan panti jompo dalam wilayah kota Banda Aceh," kata Kadisdukcapil kota Banda Aceh, Emila Sovayana, Kamis (7/2/2019).

Dikatakannya, Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan (perekaman KTP Elektronik dan pembuatan akta kelahiran serta akta kematian).

Menurut data pada 31 desember 2018, sebutnya, penduduk kota Banda Aceh berjumlah 244.686 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 123.780 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 120.906 jiwa.

Sementara untuk penduduk kota Banda Aceh yang telah wajib memiliki KTP sebanyak 165.437 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 157.664 jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 7.557 jiwa.

Menurutnya, warga kota Banda Aceh yang belum melakukan perekaman di antaranya adalah mereka pemegang KTP pemula yang memasuki usia 17 sampai dengan 23 tahun.

Emila mengakui, dibalik inovasi yang dilahirkan, ada sejumlah kendala yang dihadapi diantaranya masih adanya masyarakat yang memiliki NIK ganda, blangko KTP el diadakan dari pusat, penghapusan data duplicate record masih bergantung di server pusat dan belum adanya ruang arsip yg reprensentatif.

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga kota Banda Aceh yang berkebutuhan khusus atau uzur, imbuh Emila, pihaknya juga menyediakan layanan yang disebut Halo Disdukcapil.

"Untuk warga kota Banda Aceh yang berkebutuhan khusus atau uzur bisa menghubungi Halo Disdukcapil di nomor 08116815919," pungkasnya. (Sabur)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda