DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, secara tegas mendesak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Aceh untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semadam.
Desakan ini disampaikan mengingat dua HGU yang dimaksud telah berakhir masa berlakunya masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2021. Kini telah memasuki tahun 2026, namun belum ada kejelasan pasti dari pihak berwenang mengenai sejauh mana proses administrasi yang sedang dijalani.
“Dua HGU PT Semadam itu sudah berakhir sejak tahun 2020 dan 2021. Kini sudah tahun 2026, sampai sejauh mana proses perpanjangan atau penataannya? BPN Aceh wajib menjelaskan ini kepada publik secara terbuka,” tegas Hendra, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut ia menyoroti ketentuan regulasi yang berlaku, di mana batas waktu pengajuan perpanjangan harus dilakukan paling lambat dua tahun sebelum masa hak berakhir. Apabila masa hak sudah habis, maka secara aturan pengajuan kembali memiliki mekanisme tersendiri yang tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.
“Secara regulasi, proses ini sudah melewati batas maksimal dua tahun setelah HGU berakhir. Hal ini wajar menjadi pertanyaan besar masyarakat, apalagi lahan tersebut menyangkut kepentingan warga yang membutuhkan hunian tetap pasca bencana,” tambahnya.
Menurut Hendra, ketidakterbukaan informasi ini hanya akan melahirkan berbagai spekulasi yang tidak mendukung terciptanya kepastian hukum.
Transparansi dari instansi berwenang sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui apakah seluruh persyaratan administrasi, teknis, kewajiban kemitraan, maupun aspek lingkungan sudah terpenuhi atau masih terdapat kendala yang harus diselesaikan.
“Publik berhak tahu kebenarannya. Jangan sampai ketidakjelasan ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang sedang menunggu kepastian nasib tanah mereka. Kami berharap BPN segera memberikan penjelasan resmi dan transparan sesuai data yang ada,” pungkas Ketua SHI tersebut.
Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan manajemen PT Semadam terungkap bahwa HGU PT Semadam telah berakhir pada tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH.
Menurut Kepala BPN Aceh Tamiang, pihak PT Semadam sedang melakukan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). "Ada sekitar seribuan hektare HGU PT Semadam yang berakhir pada tahun 2021 dan saat ini sedang melakukan proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh. Proses panitia B sudah selesai ," ujar Evan singkat. [*]