kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Langsa Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Langsa Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 November 2019 20:39 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Langsa - Satuan Reskrim Polres Langsa meringkus pria berinisial MA 21 tahunwarga Kecamatan Langsa Barat yang menyetubuhi R 18 tahun di kediamannya.

"Pelaku melakukan persetubuhan itu sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Di mana, kejadian awal itu terjadi, pada (25/10/2019), sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku," Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kamis (27/11/2019).

Kemudian kejadian kedua terjadi setelah beberapa hari dari kejadian pertama yakni pada pukul 13.00 WIB di rumah pelaku juga, saat itu pelaku meminta korban datang kembali ke rumahnya dan jika korban tidak datang mengancam mempermalukan korban dengan cara menyebarkan foto tanpa baju korban.

"Mendapat ancaman itu korban pun datang ke rumah pelaku, pada saat berada di depan rumah terjadilah cek cok mulut antara korban dan pelaku, lalu pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya dan langsung mengunci pintu kamar pada saat itu korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri, namun korban terjatuh ke lantai, pelaku menarik kerah baju korban dan menghempaskan tubuh korban ke atas tempat tidur dan kemudian melakukan aksi bejatnya," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Lebih lanjut Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, kejadian ketiga terjadi pada Jumat (15/11/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu pelaku meminta korban datang kembali ke rumahnya karena mengetahui pada saat itu korban tidak ada dosen. 

Pelaku menjemput korban ke kampus dan membawa korban ke rumah pelaku setelah sampai di rumah pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan kembali menyetubuhi korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Langsa dan akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda