Beranda / Berita / Aceh / Setelah Putusan MK, Pemilih Gangguan Jiwa di Banda Aceh Siap Salurkan Suara Pada Pemilu

Setelah Putusan MK, Pemilih Gangguan Jiwa di Banda Aceh Siap Salurkan Suara Pada Pemilu

Minggu, 14 Januari 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/10) mengabulkan sebagian permohonan Perhimpunan Jiwa Sehat terkait Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Putusan tersebut memberikan hak memilih kepada penderita gangguan jiwa selama tidak mengidap gangguan jiwa permanen.

Menyikapi putusan tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menginformasikan bahwa sebanyak 316 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) akan menggunakan hak pilihnya, termasuk dalam pemilih disabilitas mental. 

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, menyatakan bahwa ODGJ yang bisa memilih adalah mereka yang sudah sembuh dan berbaur dengan masyarakat.

"Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih di rumah-rumah masyarakat. Tidak ada syarat khusus bagi pemilih ODGJ, mereka sudah terdaftar di DPT dan sudah didata," jelas Yusri kepada Dialeksis.com (14/01/2024).

Data ODGJ ini juga akan dikirim ke TPS dan KPPS untuk memastikan pemilih disabilitas diberikan pendampingan yang sesuai. Total pemilih disabilitas di Kota Banda Aceh mencapai 907, dengan 316 di antaranya adalah pemilih gangguan jiwa. 

Sebaran ODGJ ini akan terjadi di beberapa TPS yang tersebar di seluruh kota, memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda