Beranda / Berita / Aceh / Setelah Gugatan Panjang, Akhirnya Saiful Bahri Resmi Jadi Anggota DPRK Pijay

Setelah Gugatan Panjang, Akhirnya Saiful Bahri Resmi Jadi Anggota DPRK Pijay

Rabu, 14 November 2018 11:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Rizal
Prosesi Pelantikan Saiful Bahri sebagai anggota DPRK Pidie Jaya, Senin (12/11)

DIALEKSIS.COM | Meureudu - Setelah serangkaian proses gugat menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, yang menghabiskan waktu setahun lebih, akhirnya Muslim resmi diberhentikan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, dan digantikan Oleh Saiful Bahri. 

Saiful Bahri, resmi dilantik sebagai Anggota DPRK mengantikan Muslim, sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW), yang di ambil sumpahnya dalam sidang paripurna istimewa di aula DPRK Pijay, Senin (12/11). 

Saiful Bahri juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Damai Aceh (PDA) Pidie Jaya, ia juga merupakan calon legislatif DPRA wilayah pemilihan Pidie dan Pidie Jaya. 

Sebelumnya, Muslim telah menjabat sebagai Anggota DPRK Pidie Jaya selama Empat Tahun. 

Nazaruddin, Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, setelah prosesi pengambilan sumpah, kepada Saiful Bahri meminta untuk segera menyesuaikan diri dengan anggota DPRK lainnya. 

"Saiful Bahri sudah sah dan resmi menjadi Anggota DPRK, sekarang sudah bisa menyesuaikan diri dengan anggota lain, dan saudara Saiful Bahri akan bergabung dalam Fraksi Partai Aceh," kata Nazaruddin. 

Nazaruddin juga berharap supaya bisa bekerja dengan maksimal dalam membela kepentingan rakyat Pidie Jaya umumnya dan khusunya rakyat daerah pemilihan dirinya sendiri. 

"Meski sisa waktu bekerja 10 bulan lagi, namun tidak menjadi halangan untuk saudara bekerja maksimal untuk masyarakat daerah pemilihan anda sendiri."  Pungkas Nazaruddin, Wakil Ketua DPRK Pijay dari Fraksi Nasdem. 

Sementara, H. Aiyub Abbas, Bupati Pidie Jaya, dalam sambutannya mengatakan, PAW dewan merupakan hal yang wajar, dikarenakan hal tersebut diatur dalam perundang-undangan. 

"Kami percaya bahwa saudara Saiful Bahri bisa menjalankan amanah sebagai perwakilan rakyat, meski dengan sisa waktu 10 bulan lagi," Kata Bupati Pijay, H. Aiyub Abbas. (mr)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda