Beranda / Berita / Aceh / Setelah 31 Mei, Perwal Wajib Masker di Banda Aceh Tidak Berlaku

Setelah 31 Mei, Perwal Wajib Masker di Banda Aceh Tidak Berlaku

Senin, 01 Juni 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. [Foto: Humas Pemko Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah 31 Mei 2020, maka Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dianggap tidak berlaku lagi.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menanggapi kebijakan Normal Baru yang akan segera di terapkan oleh pemerintah pusat dalam jangka waktu dekat.

“Mengenai kondisi saat ini, kita masih menunggu kebijakan baru dari pusat. Akan ada aturan-aturan baru yang terbungkus dalam new normal ini kedepannya,” kata Aminullah di Pendopo, Minggu (31/5/2020).

Namun, imbauan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ini harus terus dipatuhi, ia meminta warga untuk tetap waspada.

“Kita menghadapi penyakit yang luar biasa. Semua resah tapi tidak boleh menyerah. Terus mawas diri dan jalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Melalui tim siaga Covid-19, Aminullah mengatakan imbauan akan terus dijalankan.

“Tetap seperti biasa. Kita akan melakukan pencegahan dan selalu mengingatkan warga kota untuk tidak berkerumun, jaga jarak, disiplin pakai masker dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” kata Aminullah.

Aminullah juga menanggapi soal 14 daerah di Provinsi Aceh yang mendapat restu Presiden Jokowi dalam melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, di mana Banda Aceh belum termasuk, disebabkan bertambahnya satu pasien positif corona pada Kamis (28/5/2020) kemarin, sehingga belum nihilnya kasus positif di ibukota provinsi Aceh ini.

Kabar baiknya, pasien positif terbaru sudah keluar hasil swab terbaru yang menyatakan negatif, dan akan melakukan tes sekali lagi. Jika hasilnya masih negatif maka pasien tersebut dibolehkan pulang, kabar tersebut berdasarkan kabar yang diumumkan Kadis Kesehatan Provinsi Aceh, dr Hanif, Minggu (31/5/2020) pagi.

“Semoga hasilnya baik, dan Banda Aceh kembali nihil kasus positif. Agar nantinya Banda Aceh ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona hijau,” kata Aminullah.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda