kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Set Top Box TV Digital Gratis Bisa Didapat, Berikut Syaratnya

Set Top Box TV Digital Gratis Bisa Didapat, Berikut Syaratnya

Jum`at, 23 Juli 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kemenkominfo melontarkan sejumlah syarat agar warga mendapat set top box tv digital gratis.(iStockphoto/simpson33)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan syarat yang harus dipenuhi agar mendapat set top box tv digital gratis.

Peralihan ke televisi digital dan mematikan siaran analog di daerah ini akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang.

Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022.

Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

“Bagi rumah tangga miskin (mendapat bantuan) berupa alat penerimaan siaran/set top box yang berfungsi untuk menayangkan siaran televisi digital pada perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog, sehingga masyarakat tetap dapat menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya,” seperti tertulis dalam keterangan resmi, Rabu (21/7).

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo menyebut tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.

Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup Surya Citra Media (SCM), Media, dan Rajawali.

Pembagian akan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO.

Wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO sebagai berikut:

1. Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)

2. Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)

3. Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)

4. Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)

5. Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)

6. Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan)

Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital.

“Hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas yang jauh lebih baik. Apabila perangkat televisi di rumah belum digital maka cukup dengan memasang set top box,” seperti tertulis dalam keterangan tersebut. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda