Sesuai Ingub, Jadwal Dinas ASN di Aceh Utara Hanya 5 Hari Dalam Seminggu di Bulan Ramadan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada bulan puasa nanti para ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Utara mendapatkan kelonggaran jam Dinas.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor: 061.2/546 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1443 H/2022.
Dalam surat itu, surat edaran yang dikeluarkan itu merupakan tindaklanjut daripada surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 061.2/4805 pada tanggal 23 Maret 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1443 H/2022 dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan.
Adapun kelonggaran itu jam kerja yang ditetapkan pada bulan Ramadhan yaitu 5 (Lima) hari sebagaimana hal tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan Gubernur NAD Nomor: 061.2/063/2006.
Dikutip oleh Dialeksis.com, Jumat (1/4/2022), dalam surat itu ASN pada lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Utara disesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jumat yang dimana rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis, Jam Dinas 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, waktu Istirahat, 12.30 WIB s/d 13.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, adapun waktu istirahat yaitu 12.00 WIB s/d 13.30 WIB.
Dalam surat itu juga dihimbau kepada pimpinan BUMD juga untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan surat edaran tersebut dan dilaksanakan semana mestinya. [ftr]