kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Seorang Pria asal Aceh Tamiang Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali

Seorang Pria asal Aceh Tamiang Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali

Senin, 04 Juli 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lelaki paruh baya ST (47) asal Desa Suka Mulya, Kecamatan Banda Mulya, Kabupaten Aceh Tamiang diamankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang pada Selasa (28/6/2022).

ST ditangkap karena diduga sudah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Isral mengatakan perbuatan menyimpang itu dilakukan pelaku terhadap Korban terungkap ketika ivunya menanyakan langsung kepada korban.

“Awalnya, ibunya menaruh kecurigaan kepada korban terhadap tingkah anaknya itu yang semakin dekat dengan bapak tirinya, ibunya menanyakan kepada korban dengan sangat hati-hati,” kata AKP Muhammad Isral sesuai keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Senin (4/7/2022).

Saat ditanyai Ibundanya, kata Isral, terungkap bahwa pelaku sudah memperkosa anak tirinya lebih kurang sebanyak 20 kali sejak 2020 lalu.

“Lebih kurang sudah 20 kali pelaku memperkosa korban, dan perbuatan itu dilakukan ketika ibunya tidak berada dirumah, baik dikamar korban atau kamar ibunya,” ungkap Kasatreskrim.

Perbuatan keji itu, kata Isral diakui pelaku ketika ibu korban menanyakan langsung. “Karena tak terima dengan perbuatan pelaku, Ibu korban akhirnya memilih melaporkan hal tersebut kepada polisi,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan karena telah melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda