Seorang Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Aceh Timur Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam k
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, kembali menangkap seorang pelaku perampokkan bersenjata api di salah satu toko di Desa Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pihaknya kepolisian telah berhasil menangkap tiga orang pelaku, yang berinisial mengamankan BY (33), MH (26) dan RS (28). Kini seorang pelaku yang berinisial ZF (36), warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, berhasil ditangkap.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, pelaku yang berinisial ZF itu, ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Kita telah berhasil mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Mereka memiliki peran masing-masing, namun peran utamanya adalah pelaku yang berinsial BY alias RJ, ZF dan AZ (DPO) merupakan pelaku utama,” ujar Mahmun, Selasa (9/11/2021).
Mahmun menambahkan, begitu juga dengan pelaku yang berinisial MH, yang berperan untuk membantu pelarian dan juga pemilik sepeda motor Yamaha RX King dan RS berperan untuk menjaga di lokasi kejadian dan juga pemilik sepeda motor Honda Beat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan dua butir peluru; satu butir proyektil beserta satu selongsong; kayu HPL tempat ditemukannya proyektil.
“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebanyak Rp47.010.000,00 dari kerugian korban sebesar Rp140.000.000,” tutur Mahmun. [Agm]