Beranda / Berita / Aceh / Seorang Ayah di Aceh Dipidana Karena Cabuli Anak Sendiri

Seorang Ayah di Aceh Dipidana Karena Cabuli Anak Sendiri

Rabu, 28 Oktober 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya
[Foto: Indra Wijaya/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang ayah berinisial CA (62), warga Aceh Besar dipidana karena tega mencabuli anaknya sendiri lantaran tak dapat membendung hawa nafsunya.

Padahal, anaknya itu masih dibawah umur dan aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak 2015 lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayahnya ini terungkap setelah aksi bejat pelaku dilaporkan oleh anak laki-lakinya.

“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh abang korban pada 18 Oktober 2020. Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini, pelaku adalah bapak kandung sendiri,” kata AKP Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (28/1/2020).

Kata Ryan, pelaku sudah mencabuli anaknya sendiri sebanyak empat kali mulai dari Juni 2015 sebanyak dua kali, November 2017, dan terakhir pada Agustus 2020.

Dalam melakukan aksi bejatnya lanjut Ryan, pelaku memaksa korban hingga mengikat tangan dengan jilbab dan menutup kepala korban menggunakan bantal, pelaku juga mengancam korban dengan sebuah pisau.

"Korban diancam dengan pisau akan dibunuh jika berani mengatakan aksi bejat pelaku kepada orang lain," ujarnya.

Kata Ryan, aksi bejat pelaku bisa terbongkar lantaran korban berhasil kabur dari sebuah jendela kamar dan menghubungi teman korban untuk meminta bantuan.

"Setelah pelaku mencabuli anaknya tadi, pelaku mengunci korban di kamar. Dan untungnya pelaku berhasil kabur lewat jendela, lalu meminta tolong ke temannya dan memberi tahu ke abang korban,"ungkapnya.

"Mendengar cerita dari korban, abang korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian," lanjutnya.

Ia menerangkan, usai abang korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diamankan Unit PPA Polresta Banda Aceh di Kabupaten Abdya.

Ia mengatakan, motif pelaku sendiri yakni karena tak dapat membendung hasrat seksual usai melihat anaknya selesai mandi.

"Pada 2015 itu, kamar korban dan kamar pelaku itu bersebelahan. Dan di kamar pelaku ada lubang kecil, disitu pelaku mengintip korban usai mandi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2015 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (IDW)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda